Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)

Intinya sih...

  • Kemen PPPA dorong upaya perlindungan anak korban eksploitasi seksual konten pornografi lewat layanan pendampingan dan kebijakan perlindungan anak di ranah daring
  • Terungkap dua kasus porno anak yang diungkap oleh Bareskrim Polri, dengan tiga tersangka diamankan, termasuk satu ABH berinisial SHP (16)
  • Kementerian memberikan pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis bagi anak serta perlindungan hukum untuk menuntut keadilan dan pemulihan dari trauma

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong upaya perlindungan bagi anak korban eksploitasi seksual konten pornografi. Hal ini dilakukan lewat layanan pendampingan dan mendukung kebijakan perlindungan anak di ranah daring.

Sebab, baru saja terungkap ada dua kasus porno anak yang diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu (13/11/2024). Dua kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten pornografi anak melalui website, eksploitasi anak, persetubuhan dan tindak pidana perdagangan orang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di