Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong upaya perlindungan bagi anak korban eksploitasi seksual konten pornografi. Hal ini dilakukan lewat layanan pendampingan dan mendukung kebijakan perlindungan anak di ranah daring.
Sebab, baru saja terungkap ada dua kasus porno anak yang diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu (13/11/2024). Dua kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten pornografi anak melalui website, eksploitasi anak, persetubuhan dan tindak pidana perdagangan orang.
"Kemen PPPA mengecam kasus eksploitasi anak melalui konten pornografi. Anak tidak hanya mendapatkan tindak kekerasan seksual, namun konten mereka juga disebarkan tanpa izin. Hal tersebut akan memberikan trauma berlipat pada anak karena rekaman kekerasan tersebut akan tersebar dan sulit untuk dihilangkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (14/11/2024).