Polisi Tangkap Pegawai Honorer Desa yang Kelola Situs Porno Anak

- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka pengelola situs pornografi anak, OS alias Anefcinta.
- OS diduga mengelola 27 domain situs pornografi sejak 2015, dengan penghasilan ratusan juta dari iklan Google AdSense.
- Barang bukti yang disita polisi termasuk ribuan video pornografi di ponsel dan laptop OS, serta peringatan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Hal ini diungkap oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni. Dia menjelaskan, pelaku adalah seorang tenaga honorer dan admin situs Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
"Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta," katanya dikutip Jumat (14/11/2024).
1. Kelola situs porno sejak 2015

Dani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Usai ditelusuri, OS berhasil diringkus di kediamannya di Mekarsari.
Dia diduga sudah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.
2. Pelaku mencari video porno hingga membangun situs

Dani menjelaskan, OS menjalankan modusnya dengan mencari video porno, membangun situs, dan mengelola konten secara mandiri. Dari penyelidikan ditemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop OS yang mengindikasikan pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi. Selain itu OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari OS yakni empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Dari hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
3. Ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp6 miliar

Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” katanya.
OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.