Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap Kasus Pornografi Anak Lewat Aplikasi Telegram, Ini Modusnya

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus konten pornografi anak di Telegram, dengan 3 tersangka dan jumlah anggota grup mencapai ribuan.
  • Tersangka memiliki modus berbeda, seperti menjual konten video asusila anak di bawah umur, mengeksploitasi anak sebagai pemeran, dan merekrut korban untuk membuat konten video asusila.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 52 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU Pornografi serta ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap kasus konten pornografi anak melalui aplikasi Telegram. Kasus ini diungkap oleh polisi pada 3 Oktober 2024

"Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada tanggal 3 Oktober 2024 telah berhasil mengungkap tindak pidana pornografi anak secara online dengan modus melalui aplikasi media sosial Telegram dengan nama grup Meguru Sensei dan Acilsunda," kata Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni, dikutip Jumat (15/11/2024).

Jumlah anggota Telegram Meguru Sensei adalah 2.701 orang dan grup Acilsunda memiliki anggota sebanyak 222 orang. Dia mengatakan di dalam grup itu ada 146 video yang di antaranya berisikan adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis. Video itu diperankan langsung oleh tersangka.

1. Tersangka MS mengumpulkan konten porno dan menjualnya

Masuk Kuartal III 2024, 378 WNA dideportasi dari Bali (dok. Humas Imigrasi)

Penyidik dari Dittipidsiber Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial MS (26), S alias Acil Sunda (24), dan satu tersangka masih usia anak dan masuk kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial SHP (16).

Tiga orang tersangka punya modus berbeda-beda. Dani menjelaskan MS berperan sebagai penjual konten video berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram.

Modus mereka adalah mencari dan mengunduh konten-konten video asusila tersebut dari berbagai sumber di internet dan dijual kembali di akun Telegram VIP Meguru Sensei.

"Tersangka mematok harga mulai Rp50 ribu hingga Rp250 ribu untuk masuk ke member VIP," kata Dani.

2. Peran S alias Acil Sunda dan tersangka usia anak SHP

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Sementara tersangka S alias Acil Sunda berperan sebagai orang yang mengeksploitasi anak dengan cara menjadi pemeran dan menjual video asusila anak. Dia mencari pemeran anak dan turut menjadi pemeran. Rekaman videonya disebar ke grup telegram dengan nama Acilsunda. Korban S dijanjikan handphone namun hanya diberikan uang Rp200 ribu.

Tersangka terakhir adalah seorang anak berkonflik dengan hukum berinisial SHP bertugas mencari korban anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video asusila dengan tersangka S alias Acil Sunda.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual," katanya.

3. Jerat hukum para tersangka

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Total ada dua akun Telegram, tiga akun surel, satu lembar akta kelahiran anak, dan dua lembar kartu identitas pelajar yang disita oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5, 6, dan 7 dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka bisa dipidana paling lama 20 tahun penjara.

Sementara ini, korban anak di bawah umur elah dititipkan di Rumah Aman UPT P3A Provinsi DKI Jakarta. Korban akan menerima asesmen pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us