Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming, menerima uang dari penerbitan izin usaha pertambangan ketika masih menjadi Bupati Tanah Bumbu. Hal itu dikonfirmasi kepada seorang karyawan swasta bernama Zainuddin.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Kamis (1/9/2022).

1. Pemeriksaan berlangsung pada 31 Agustus 2022

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Pemeriksaan terhadap Zainuddin berlangsung pada Rabu, 31 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM, dari terbitnya IUP bagi beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan tersangka MM sebagai pengendalinya," ujar Ali.

2. Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang kepada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaannya atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

3. Mardani Maming sudah ditahan

KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Mardani Maming saat ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelah pengumuman daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah.

Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editorial Team