Satu RS Swasta Batam Sempat Patok Biaya Swab Test Mandiri Rp1,6 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menyoroti salah satu rumah sakit swasta (RS) di Batam yang menetapkan biaya swab test melebihi ketetapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yaitu maksimal Rp 900 ribu. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
1. Biaya test swab mandiri dibebankan Rp 1,6 juta
Kepala Dinkes Batam, Didi Kirmarjadi, mengatakan, RS swasta tersebut menetapkan biaya swab test secara mandiri sebesar Rp 1,6 juta. Atas dasar itu, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak RS.
“Saya ingatkan kembali, karena Tim Saber Pungli Kepri sudah menyoroti adanya pungutan di atas batas tertinggi di salah satu rumah sakit," ujarnya, Rabu (28/10/2020).
Terkait RS swasta yang dimaksud, Didi tidak menyebutkan secara gamblang. Ia hanya mengingatkan agar seluruh RS di Batam tidak menerapkan biaya swab test di atas batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah. “Melalui grup WhatsApp, saya sudah ingatkan para kepala rumah sakitnya,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Pemprov Batam Siapkan 3 Tempat Karantina Baru
2. Batas maksimal biaya swab test hanya untuk mandiri
Mengenai batas maksimal biaya swab test tersebut dijelaskan Didi termasuk juga bagi masyarakat yang melakukan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Sedangkan bagi yang masyarakat yang termasuk penelusuran kontak (tracing) atau pasien COVID-19 tidak dikenakan biaya, melainkan dibebankan kepada pemerintah.
“Aturan itu sudah cukup jelas, jadi rumah sakit tidak boleh melanggarnya,” ucapnya.
Editor’s picks
3. RSAB Batam klaim sempat terapkan tarif di atas ketentuan karena tidak punya alat PCR
Dari informasi yang diperoleh bahwa RS swasta yang menetapkan swab test Rp1,6 juta adalah Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat dikonfirmasi pihak RSAB mengakui sebelumnya pernah menetapkan biaya swab test di atas batas biaya yang ditetapkan pemerintah.
Alasannya karena mereka tidak memiliki alat pemeriksaan Polymare Chain Reaction (PCR) sendiri. Direktur RSAB, dr Widya melakui pernyataan tertulisnya menyebutkan, biaya swab test yang dikenakan waktu itu sebesar Rp 1,6 juta.
Biaya itu mencakup pengiriman sampel ke luar kota untuk diperiksa lebih lanjut. Mengapa Rp 1,6 juta, karena alat PCR kami belum ada, sehingga sampel harus dikirim ke luar Batam,” ujar Widya.
4. Akhirnya ditetapkan biaya Rp 888 Ribu
RSAB per Senin (26/10/2020) telah menurunkan biaya swab test secara mandiri yaitu hanya sebesar Rp 888 ribu. Itu karena pihak sudah memiliki sendiri alat PCR.
Alat PCR yang dimiliki RSAB Batam telah mendapatkan izin dari Litbangkes, dengan hasil yang didapatkan dalam waktu 3-4 hari. Akan tetapi Widya mengakui alat tersebut memiliki keterbatasan pemeriksaan sampel.
“Jadi berpengaruh terhadap lamanya waktu pemeriksaan, sehingga kami memberlakukan adanya beberapa kriteria biaya sesuai kecepatan pengeluaran hasil,” katanya.
Baca Juga: Viral, Pegawai Dinsos Batam Diduga Rampas Uang Pengemis Disabilitas