22 tahun Menanti Keadilan, Keluarga Korban Trisakti Gugat Jaksa Agung

Jaksa Agung digugat karena komentarnya saat rapat kerja

Jakarta, IDN Times – Keluarga korban Semanggi I dan II melayangkan gugatan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (TUN) Jakarta. Gugatan dilakukan bertepatan dengan 22 tahun peringatan peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998 silam.

Keluarga korban diwakili oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda dari almarhun Realino Norma Irmawan bersama Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Ha,  bersama Koalisi Untuk keadilan Semanggi I dan II sebagai kuasa hukum.

1. Alasan keluarga menggugat Jaksa Agung

22 tahun Menanti Keadilan, Keluarga Korban Trisakti Gugat Jaksa AgungJaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Gugatan dilayangkan kepada Jaksa Agung imbas pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu yang menyebutkan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II sebagai peristiwa yang tidak tergolong dalam pelanggaran HAM Berat.

“Kami (keluarga korban) semua sepakat 22 tahun bukan masa yang pendek. Walau pun kami lelah tapi ternyata selalu ada jalan yang bisa kita lewati untuk melakukan tuntutan penyelesaian penembakan para mahasiswa itu,” kata Sumarsih dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Amnesty International Indonesia pada Selasa (121/5).

Dia menyebutkan bahwa pihak keluarga korban sempat bersurat menyatakan keberatan kepada Jaksa Agung atas pernyataan sikapnya namun respons Jaksa Agung dinilai tidak sesuai.

“Jawaban Jaksa Agung lebih mengacu kepada rapat kerja tanggal 20, sementara yang kita permasalahkan adalah rapat kerja tanggal 16,” kata Sumarsih lagi.

Baca Juga: Kronologi Kerusuhan 12 Mei 1998: Insiden yang Menewaskan 4 Mahasiswa Trisakti

2. Langkah yang diambil keluarga korban sesuai dengan aturan

22 tahun Menanti Keadilan, Keluarga Korban Trisakti Gugat Jaksa AgungInstagram/sumarsihmaria

Pernyataan Jaksa Agung kala itu dianggap sebagai bagian dari Tindakan Pemerintahan yang masuk dalam konstruksi Produk Tata Usaha Negara.

Oleh sebab itu, upaya Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II ini dirasa telah sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut dengan UU Peratun) dengan Penjelasan Umum alinea ke-5 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Pernyataan Jaksa Agung dianggap menyalahi proses hukum untuk penyelesaian kasusnya di pengadilan HAM, yang sampai saat ini masih berlangsung antara Komnas HAM dan Jaksa Agung.

“Tindakan sembrono Jaksa Agung juga mengaburkan fakta bahwa peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat. Hal ini mencederai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat yang mendukungnya untuk menghadirkan keadilan dan kebenaran peristiwa,” tulis Koalisi dalam keterangan tertulisnya.

3. Berharap kasus ini jadi pelajaran untuk pemerintah

22 tahun Menanti Keadilan, Keluarga Korban Trisakti Gugat Jaksa AgungIDN Times/Margith Juita Damanik

Gugatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam menegakkan dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia juga berharap langkah ini dapat menjadi pintu pembuka keadilan dan membuat pemerintah dapat menegakkan supremasi hukum agar pengulangan tindak pelanggaran HAM berat dapat diputus dan tak perlu ada lagi korban berjatuhan.

Sumarsih juga sempat menyinggung soal sikap Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang seolah tak serius menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Memang ketika Presiden Jokowi tidak ada visi menegakkan hukum dan HAM, tidak ada kemauan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, tapi melalui PTUN ini merupakan jalan baru yang kita coba dengan harapan ini jadi pembelajaran lembaga-lembaga terkait yang menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” kata Sumarsih.

Baca Juga: Mengenang Empat Nama Mahasiswa Trisakti Korban Tragedi 1998

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya