Gayus Tambunan dan Ba’asyir Dapat Remisi Idulfitri dari Dirjenpas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), kembali memberikan sejumlah remisi kepada narapidana saat perayaan Idulfitri 1441 Hijriah.
Abu Bakar Ba’asyir dan Gayus Tambunan adalah salah satu narapidana beruntung yang berhak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan tersebut. Saat ini, mereka masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor.
1. Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba’asyir dapat remisi penjara
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
“Betul Gayus (Tambunan) dan (Abu Bakar) Ba’asyir dapat remisi,” kata Rika Aprianti saat dihubungi IDN Times, Selasa (25/5).
Baca Juga: Kepergok Bandel, Setnov Dihukum Satu Lapas dengan Gayus Tambunan
2. Gayus dapat remisi 2 bulan, Ba’asyir 1 bulan 15 hari
Editor’s picks
Rika mengatakan, pihaknya memberikan remisi selama dua bulan kepada Gayus Tambunan yang merupakan mantan pegawai Dirjen Pajak tersebut.
“Abu Bakar Ba’asyir dapat remisi 1 bulan 15 hari. Kalau si Gayus Tambunan dapet 2 bulan,” ujarnya.
3. Remisi diberikan kepada narapidana muslim dan berkelakuan baik
Ia menjelaskan, alasan diberikannya remisi kepada keduanya adalah karena yang bersangkutan merupakan pemeluk agama Islam dan memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan potongan hukuman.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam di Hari Raya Idulfitri. Kedua memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya adalah berkelakuan baik selama di dalam (penjara), tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.
Gayus Tambunan adalah seorang mafia pajak yang divonis penjara selama 29 tahun. Ia terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT), penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, kasus pemalsuan paspor, kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Selain itu Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie dan Hakim Muhtadi Asnun.
Sedangkan Abu Bakar Ba'asyir adalah terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kesaksian Hendra Saat Tangani Abu Bakar Ba'asyir di Nusakambangan