Bambang Tri Ditahan, Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ahmad Khozinudin, resmi mencabut perkara kliennya, Bambang Tri Mulyono. Hal ini menyusul penetapan Bambang sebagai tersangka.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022," ujar Khozinudin dalam kanal YouTubenya, Kamis (28/10/2022) malam.
Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka
1. Alasan pencabutan perkara Bambang Tri Mulyono
Sebelumnya, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian. Hal ini menurut tim kuasa hukum Bambang berdampak pada proses persidangan.
Khozinudin mengatakan, kliennya menjadi pihak yang memiliki akses kepada bukti-bukti dan saksi-saksi untuk pembuktian perkara ini di persidangan. Menurut dia, penahanan Bambang membuat pihaknya tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum kasus pidana selesai dilakukan.
Hal ini yang membuat tim kuasa hukum Bambang mengambil keputusan untuk mencabut perkara gugatan ijazah Presiden Jokowi.
2. Pengacara tidak menyangka Bambang Tri ditahan
Editor’s picks
Pengacara Bambang lainnya, Tri Mulyono mengaku tak menyangka kliennya ditahan, sehingga menyulitkan pihaknya untuk melakukan pembuktian perkara di persidangan.
"Karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ujar dia.
3. Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Selain Bambang, Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dalam perkara yang sama.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Pasal 156 huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Siapa Bambang Tri Mulyono yang Menggugat Jokowi soal Ijazah Palsu?