Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Menristekdikti akan Beri SP1 untuk ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir, mengatakan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang bolos bekerja di hari-hari pertama pasca-libur Lebaran.
Bentuk sanksi yang akan diberikan berupa pemberian Surat Peringatan (SP) 1 kepada ASN terkait. Hal ini disampaikan Menristekdikti ketika ditemui di Gedung BPPT pada Senin (10/6).
1. Minta sekjen agar meminta laporan pegawai yang masuk
Mengikuti acara halalbihalal yang diadakan bersama pegawai Kemenristekdikti, Mohammad Nasir mengatakan akan mendata dan memastikan siapa-siapa saja ASN di bawah Kemenristekdikti yang masuk di hari pertama kerja pasca-libur Lebaran ini.
"Saya sudah minta pak sekjen, untuk seluruh pegawai di direktorat jenderal yang ada dan inspektorat jenderal, dan nanti tiga hari lagi laporan kepada kami," kata Mohammad Nasir.
Baca Juga: Hari Ini, Banyak PNS yang Tidak Masuk Tanpa Izin
2. Sanksi berupa SP 1
Editor’s picks
"Kami harus berikan sanksi ini. Karena dari Kementerian PAN-RB jelas, kalau ada ASN yang tidak masuk hari ini tanpa ada izin atau ada apa pun, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan ASN yang ada," kata Menristekdikti.
Ada pun sanksi yang akan diberikan berupa pemberian SP 1. "Itu kan nanti ada SP 1. Surat peringatan 1. Kalau sudah surat peringatan 1 harus warning itu. Ini yang dari Kementerian PAN-RB," kata dia lagi.
3. Berlaku juga untuk ASN di perguruan tinggi negeri
Aturan serupa menurut Mohammad Nasir berlaku juga untuk ASN yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
"Perguruan tinggi negeri di Indonesia juga sama. Semua pegawainya, nanti rektor akan saya pantau semua," kata Mohammad Nasir.
"Nanti siapa yang bolos hari ini tolong laporkan ke Kementerian. Dan rektor yang harus mengambil sikap," tambah dia.
Baca Juga: 7 PNS Bandung Tak Masuk Kerja Bakal Kena Sanksi