[BREAKING] Diduga Terima Suap, Bupati Kudus Terancam Dibui 20 Tahun

Dari lokasi, penyidik menemukan duit Rp170 juta 

Jakarta, IDN Times - Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/7) kemarin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia diduga menerima suap terkait praktik jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

Dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat kemarin, penyidik institusi antirasuah menemukan duit Rp170 juta di rumah dinas staf khusus Tamzil yang bernama Agus Soeranto. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Bupati yang dulunya residivis kasus korupsi itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Apabila merujuk ke pasal tersebut maka Tamzil terancam dibui 20 tahun lantaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dia malah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya. Selain itu, ia juga terancam denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar. 

"MTZ (Muhammad Tamzil) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Basaria dalam keterangan pers pada Sabtu (27/7) di gedung KPK. 

Pasal yang sama juga disangkakan kepada staf khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto.

Satu tersangka lainnya, Akhmad Sofyan yang menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Selain itu, Akhmad juga terancam denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

Sementara, Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas KPK, Yuyuk Iskak Andriati membenarkan apabila ada selisih ditemukannya barang bukti berupa duit. Apabila sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan barang bukti yang ditemukan Rp200 juta, namun dalam keterangan pers duit yang ditemukan Rp170 juta. Lalu, apa kata KPK mengenai perbedaan temuan duit barang bukti itu?

"Selisih itu nanti akan ditelusuri lagi dari pemeriksaan baik tersangka maupun saksi," kata Yuyuk melalui pesan pendek kepada IDN Times

Ikuti terus pemberitaan mengenai OTT terhadap Bupati Kudus di IDN Times

Baca Juga: Dari OTT Bupati Kudus, Penyidik KPK Temukan Duit Rp200 Juta 

Topik:

Berita Terkini Lainnya