Dari OTT Bupati Kudus, Penyidik KPK Temukan Duit Rp200 Juta 

Bupati Kudus diduga terlibat jual beli jabatan

Jakarta, IDN Times - Ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil pada Jumat (26/7), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti duit. Setelah dihitung, jumlah barang bukti itu mencapai sekitar Rp200 juta. 

"Uang yang diamankan dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung institusi antirasuah semalam. 

Ia tak menepis praktik jual beli jabatan semacam ini sudah pernah ditangani oleh penyidik KPK. Selain di Kudus, mantan aktivis antikorupsi itu menyebut KPK pernah menangani praktik jual beli jabatan dengan melibatkan suap di Klaten, Cirebon dan Jakarta. Khusus yang terakhir disebut, terjadi di Kementerian Agama yang diduga turut melibatkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

"Ini juga menjadi perhatian KPK, karena apabila ada suap dalam proses pengisian jabatan maka ada efek berlapis atau domino dari korupsi itu. Dikhawatirkan ketika menjabat bukan tidak mungkin ia akan mengumpulkan pengembalian uang atau akan melakukan korupsi lebih lanjut," kata dia lagi. 

Lalu, kapan Tamzil dan pihak lain dibawa ke kantor KPK Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut? 

1. Tujuh orang sudah tiba di gedung KPK pada dini hari tadi dan langsung diperiksa

Dari OTT Bupati Kudus, Penyidik KPK Temukan Duit Rp200 Juta (Bupati Kudus M. Tamzil) www.instagram.com/ir.tamzil

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini sudah ada tujuh orang yang diboyong ke kantor institusi antirasuah. 

"Mereka sudah tiba di KPK pagi-pagi sekali. Sekarang, tengah dilakukan pemeriksaan," kata Febri pada pagi ini. 

Tujuh orang yang akhirnya diboyong ke kantor KPK berasal dari unsur kepala daerah, staf khusus, ajudan, Plt Kadis, Sekretaris Dinas dan staf lain di Pemkab Kudus. 

Baca Juga: Profil Bupati Kudus M. Tamzil yang Dulunya Residivis Kasus Korupsi

2. KPK menduga ada transaksi terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus

Dari OTT Bupati Kudus, Penyidik KPK Temukan Duit Rp200 Juta IDN Times/Cije Khalifatullah

Menurut Febri, operasi senyap yang dilakukan oleh penyidik KPK lantaran ada dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kudus. 

"Kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini, termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon 2 atau jabatan kepala dinas," kata Febri. 

Detail lebih lanjut, tutur dia, akan disampaikan dalam pemberian konferensi pers. Ketika ditanyakan apakah duit Rp200 juta merupakan setoran yang harus dibayarkan untuk satu posisi, mantan aktivis antikorupsi itu pun enggan memberikan jawabannya. 

"Hari Sabtu ya baru bisa disampaikan lebih rinci persisnya berapa uangnya. Kemudian untuk membeli dan tanda kutip posisi atau jabatan apa," katanya lagi. 

3. KPK menduga praktik pemberian suap untuk jual beli jabatan bukan kali pertama terjadi

Dari OTT Bupati Kudus, Penyidik KPK Temukan Duit Rp200 Juta (Ilustrasi pemberian uang suap) IDN Times/Sukma Shakti

KPK menduga praktik jual beli jabatan ini bukan kali pertama terjadi. Namun, sebelumnya di masa lalu juga sudah ada. Sebab, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah sudah ada beberapa jabatan yang kosong. 

"Informasi mengenai jabatan itu perlu kami dalami lebih lanjut, baik dalam proses pemeriksaan saat ini atau selanjutnya," kata dia. 

4. Bupati Tamzil residivis kasus korupsi

Dari OTT Bupati Kudus, Penyidik KPK Temukan Duit Rp200 Juta instagram.com/ir.tamzil

Bupati Tamzil yang dicokok oleh penyidik KPK sebelumnya merupakan residivis kasus korupsi. Hal ini seolah membenarkan persepsi calon kepala daerah yang dulunya mantan napi kasus korupsi tak bisa lagi dipercaya dan diberikan amanah. 

Beberapa tahun lalu, Tamzil pernah dibui selama 22 bulan lantaran melakukan mark up untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.

Lalu, apakah nantinya Tamzil berpotensi dijatuhi hukuman lebih berat?

"Kami belum berbicara mengenai hukuman ya karena prosesnya masih belum penyidikan. Jadi, nanti kita lihat proses dalam waktu 24 jam ini sebelum status hukumnya ditentukan," kata Febri. 

Setelah itu, ia melanjutkan baru KPK bisa bicara mengenai apakah seorang residivis bisa dituntut maksimal atau hukumannya ditambah lebih berat. 

Baca Juga: Bupati Kudus Terjaring OTT KPK, Ganjar Pranowo: Kan Sudah Diingatkan

Topik:

Berita Terkini Lainnya