Dari 15 Petitum, Ini yang BPN Harapkan Bisa Dikabulkan MK

BPN tidak mau terlalu percaya diri dan sombong

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan 15 petitum dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dari 15 petitum, menurut Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto, petitum awal adalah yang diharapkan BPN dapat dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sih mau yang paling baik yang ada di petitum-petitum awal ya. Ada diskualifikasi dan macam-macam ini," kata Bambang ditemui di gedung MK, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (27/6) sebelum sidang pembacaan putusan dilakukan.

Bambang mengatakan pihaknya tidak mau terlalu percaya diri dan sombong dengan mengatakan optimisme memenangkan persidangan. "Saya ingin kita lihat saja putusannya. Saya bukan peramal dan tidak mau meramal juga," kata Bambang.

Bambang juga mengaku belum berkomunikasi dengan Prabowo Subianto sebelum tiba di MK. "Belum berkomunikasi. Mudah-mudahan selesai sidang ini nanti akan berkomunikasi," kata dia.

Bambang tidak mau banyak berkomentar mengenai apakah pihak BPN akan langsung menerima hasil putusan persidangan atau tidak.

"Tugas kami membangun optimisme, tugas kami merumuskan argumen, tugas kami memastikan apa yg seluruhnya kami kemukakan itu bsa diyakini oleh majelis hakim," kata Bambang.

"Pasti kami akan diskusi sama principle. Karena kan bukan kita yang terima atau tidak kan, principle," lanjut dia.

Hari ini, Kamis (27/6), majelis hakim MK menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019. Rencananya, putusan tersebut akan diumumkan pada pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Jelang Putusan MK, BW Kembali Singgung Status Ma'ruf di BUMN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya