Jelang Putusan MK, BW Kembali Singgung Status Ma'ruf di BUMN

BW kukuh Ma'ruf melanggar UU Pemilu

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, kukuh dengan pernyataannya terkait status calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin sebagai pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melanggar Undang-undang Pemilu. 

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) itu kembali menyinggung masalah ini sebelum sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 dibacakan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6).

"Yang juga penting adalah perdebatan mengenai pasangan cawapres 01 bahwa dia pejabat BUMN atau tidak, tidak ada argumen yang bisa meng-counter itu sebenarnya, coba dicek," kata Bambang kepada awak media.

Menurutnya tidak ada pihak manapun, baik termohon dan terkait yang dapat memberikan argumen terhadap pernyataan itu.

"Dari pihak termohon tidak ada argumennya, bahkan dia mengajukan saksi profesor Marsudi yang mengklaim bahwa dia lah yang merumuskan desain awal dan ditolak komisioner lainnya," kata Bambang.

"Di pihak terkait juga enggak ada. Nah, kalau saja MK mempertimbangkan argumen soal persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan menjadi menarik," tambah dia.

Pihak kuasa hukum BPN mengajukan setidaknya 15 petitum dalam sidang sengketa pilpres 2019. Setelah melalui lima kali persidangan, hasil putusan majelis hakim MK dibacakan pada Kamis (27/6) mulai pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: [LINIMASA] Detik-detik Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya