Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat Porno

Ada tujuh kasus yang membelit pentolan FPI ini

Jakarta, IDN Times - Nama Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Informasi terkait kendala kepulangannya dari Arab Saudi ke tanah air menjadi topik yang kerap diperbincangkan.

Nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terseret dalam sejumlah perkara pidana di tanah air. Apa saja?

IDN Times merangkum sejumlah perkara yang membelit nama Rizieq dilansir dari berbagai sumber, simak yang berikut ini.

1. Kasus penodaan pancasila

Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoDok.IDN Times/Istimewa

Sukmawati Soekarnoputri pernah melaporkan Rizieq pada 27 Oktober 2016 silam. Putri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno ini melaporkan Rizieq karena dianggap menodai pancasila yang merupakan lambang negara.

Atas kasus tersebut, Rizieq diduga melanggar pasal 154a KUHP dan/atau pasal 320 KUHP dan/atau pasal 67a juncto pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Baca Juga: Moeldoko: Rizieq Pergi Sendiri, Kok Ribut Minta Dipulangin

2. Dianggap melecehkan umat Kristen

Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoTwitter/@fadlizon

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan salah satu video ceramah Imam Besar FPI itu. Video tersebut diunggah dalam situs YouTube. 

Dalam video tersebut, Rizieq dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Ia dianggap melanggar pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Ujaran kebencian bernuansa SARA

Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoTwitter/@fadlizon

Student Peace Institute juga turut melaporkan Rizieq pada 27 Desember 2016. Rizieq dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Rizieq dinilai melanggar aturan di pasal 156 KUHP, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

4. Dianggap memecah belah bangsa

Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoDok.IDN Times/Istimewa

Di bulan yang sama, pada 30 Desember 2016, Rizieq dilaporkan oleh pihak lainnya. Pelapornya merupakan Rumah Pelita, sebuah forum mahasiswa-pemuda lintas agama.

Rizieq dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian. Ia dinilai telah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga agama Islam. Rizieq juga dinilai menimbulkan rasa benci terhadap sesama.

Baca Juga: Andre Rosiade: Ada Faktor X yang Halangi Kepulangan Rizieq

5. Soal logo "palu-arit"

Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoScreen shot YouTube

Pada Januari 2017 silam, nama Rizieq kembali dilaporkan oleh sejumlah pihak. Kali ini lantaran ceramahnya soal adanya lambang "palu-arit" di logo uang rupiah yang baru.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

6. Merendahkan bahasa Sunda

Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoDok.IDN Times/Istimewa

Pada 25 Januari 2017, Rizieq dilaporkan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Laporan dilakukan atas adanya dugaan pelesetan kata-kata Bahasa Sunda yang dianggap menjadi merendahkan bahasa tersebut.

Laporan ini kabarnya ditandatangani oleh Subit II Direskrimsus Polda Jawa Barat. Kasus ini menambah panjang deretan kasus yang menimpa Rizieq.

7. Kasus chat bermuatan pornografi hingga berdiam di Arab Saudi

Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Kasus Rizieq yang paling viral adalah kasus yang dilaporkan Aliansi Mahasiswa AntiPornografi. Rizieq dilaporkan dengan dugaan penyebaran konten bernada pornografi yang dilakukan oleh Rizieq.

Konten yang tertuang dalam bentuk chat atau pesan singkat tersebut menjadi viral. Dalam perjalanan proses hukumnya, Rizieq diketahui pergi ke Arab Saudi.

Meski kini kasus tersebut dinyatakan telah dihentikan dengan pemberian SP3 oleh pihak kepolisian, Rizieq belum juga kembali ke tanah air hingga saat ini.

Wacana kepulangan Rizieq mencuat di tengah isu rekonsiliasi usai Pilpres 2019. Pemulangan Rizieq menjadi salah satu syarat yang disodorkan kubu oposisi, Prabowo Subianto, kepada presiden terpilih, Joko Widodo, terkait dengan rekonsiliasi.

Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menuturkan Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal sah di Saudi sejak 20 Juli 2018 lalu.

Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, Rizieq bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggal kedaluwarsa.

Baca Juga: Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Overstay Jika Mau Pulang ke Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya