Fahri Hamzah Resmi Daftarkan Permohonan Sita Aset Pejabat PKS

Total aset yang harus dikembalikan tergugat Rp30 miliar

Jakarta, IDN Times - Fahri Hamzah resmi mendaftarkan permohonan sita aset ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Senin (22/7). Hal ini dilakukan setelah mangkirnya lima orang tergugat dari panggilan PN Jakarta Selatan untuk diberikan teguran sebanyak dua kali.

Pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah lima pejabat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Muiz Saadih, Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid, Abdi Sumaithi, dan Mohamad Sohibul Iman. Kelimanya mangkir saat dipanggil juru sita PN Jakarta Selatan.

1. Daftarkan permohonan sita aset

Fahri Hamzah Resmi Daftarkan Permohonan Sita Aset Pejabat PKSIDN Times/Margith Juita Damanik

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Muhajid A. Latief menyebutkan surat dengan judul perihal permohonan sita eksekusi telah resmi didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7).

"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi. Lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak berupa kendaraan," kata Muhajid di PN Jakarta Selatan.

2. Total aset 30 miliar rupiah

Fahri Hamzah Resmi Daftarkan Permohonan Sita Aset Pejabat PKSIDN Times/Margith Juita Damanik

Disebutkan oleh pihak tim kuasa hukum Fahri Hamzah, total keseluruhan aset yang harus dikembalikan oleh pihak tergugat berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah senilai Rp30 miliar.

Dari segi jumlah aset yang harus diserahkan, pihak kuasa hukum Fahri menyebutkan ada delapan aset yang harus disita.

"Secara nominal aset itu ada delapan aset. Kalau kita verifikasi itu bentuknya ada tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor," kata tim kuasa hukum.

Baca Juga: Kader PKS Boleh Kampanye Negatif, Fahri Hamzah: Sohibul Tanggung Dosa

3. Akan dieksekusi segera

Fahri Hamzah Resmi Daftarkan Permohonan Sita Aset Pejabat PKSIDN Times/Margith Juita Damanik

"Secara prosedur itu ketika kita ajukan surat, nanti mereka akan ajukan verifikasi terhadap aset-aset yang kita ajukan untuk disita," kata Muhajid. "Baru setelah itu terbukti milik termohon baru bisa dieksekusi," lanjut dia.

Proses eksekusi diharapkan pihak kuasa hukum Fahri dapat dilakukan dengan segera. "Harapan kami ini harus cepat," kata Muhajid.

"Karena kalau boleh berandai-andai secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu tapi kalau saya boleh istilahkan yang dulu mereka bilang ada "pembangkangan" maka ini juga saya sebutnya ada satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," tambah dia.

4. Berawal dari pemecatan

Fahri Hamzah Resmi Daftarkan Permohonan Sita Aset Pejabat PKSIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam perkara sengketa antara Fahri Hamzah dengan PKS, lima pengurus partai berlambang bulan sabit itu turut terseret menjadi pihak yang tergugat.

Menempuh jalur hukum, Fahri Hamzah dinyatakan menang dan para tergugat dinyatakan bersalah oleh pengadilan bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan MA, PKS dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar. Kasus ini berawal dari pemecatan Fahri Hamzah yang semula berstatus DPP Partai berlambang bulan sabit tersebut.

Baca Juga: Sering Kritik Jokowi Tapi Datang ke Istana, Fahri Hamzah Jawab Begini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya