Gugatan Praperadilan Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zen Ditolak

Pihak Kivlan menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Toto Ridiarto yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati menolak seluruh gugatan yang telah diajukan. Penolakan dibacakan pada Senin (9/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dwitularsih menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Tito Karnavian terkait dengan penahanan dan penangkapan Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api.

1. Penangkapan sesuai dengan aturan hukum

Gugatan Praperadilan Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zen DitolakANTARA FOTO/Reno Esnir

"Mengadili dalam eksepsi, menolak permohonan praperadilan termohon dan membebankan biaya kepada pemohon sebesar nihil," ujar Hakim Toto Ridarto.

Hakim menilai, penangkapan dan penetapan Kivlan sebagai tersangka telah dilakukan penegak hukum secara sah.

"Menimbang bahwa syarat penyitaan diatur di pasal 38 KUHAP ada surat penyitaan dari PN setempat. Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan," ucap dia.

Baca Juga: Digugat Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa 1998, Ini Respons Wiranto 

2. Kekecewaan pihak Kivlan Zen pada hakim

Gugatan Praperadilan Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zen DitolakANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kuasa Hukum Dwitularsih, Henry Siahaan mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Ia menilai hakim telah memberikan keputusan dengan tidak netral.

"Tentu kami kecewa sebagai pemohon. Kami melihat hakim itu tidak netral. Jadi mau apalagi?" kata Henry. "Satu pun tidak ada permohonan kita yang diterima. Semua ditolak. Berarti tidak ada keadilan," lanjut dia.

3. Bukan penolakan pertama

Gugatan Praperadilan Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zen DitolakDok.IDN Times/Istimewa

Penolakan ini bukan kali pertama dirasakan oleh pihak Kivlan Zen. Sebelumnya, pengajuan gugatan praperadilan yang dimasukkan kuasa hukum Kivlan Zen di PN Jaksel juga ditolak hakim.

Kala itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menilai penetapan tersangka yang dijalani Kivlan telah sesuai dengan syarat aturan yang berlaku. Karena ada dua alat bukti yang terpenuhi dan penangkapan disertai dengan surat penangkapan yang jelas.

Baca Juga: Kivlan Zein Laporkan Balik Pelapor Dugaan Makar ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya