Ini Alasan Joko Driyono Perintahkan Bawahannya Amankan Sejumlah Barang

Jokdri tak tahu ruangannya disegel

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti Joko Driyono atau yang akrab dikenal dengan panggilan Jokdri, mengakui telah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengamankan barang-barang pribadi di ruangannya.

Jokdri mengaku keputusan melakukan tindakan itu lantaran merasa khawatir barang pribadinya rusak atau tercampur. Hal ini disampaikan dia dalam persidangan yang kembali digelar pada Kamis (20/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

1. Jokdri mengakui perintahkan anak buahnya untuk mengamankan sejumlah barang

Ini Alasan Joko Driyono Perintahkan Bawahannya Amankan Sejumlah BarangIDN Times/Margith Juita Damanik

Kepada majelis hakim, Jokdri mengaku meminta sopirnya, Muhamad Mardani Morgot atau yang dipanggil Dani, untuk mengamankan barang pribadinya. Ia juga meminta Dani menggunakan akses khusus dan masuk melalui pintu apartemennya.

"Saya dengan kesadaran penuh saya bilang, oke silakan masuk, amankan barang pribadi saya di luar barang buku, majalah, yang gak ada hubungannya," kata Jokdri dalam pengadilan.

Baca Juga: Jokdri Resmi Ditahan, Ini Respon PSSI

2. Ini alasan Jokdri mengamankan barang

Ini Alasan Joko Driyono Perintahkan Bawahannya Amankan Sejumlah BarangIDN Times/Margith Juita Damanik

Jokdri mengataku khawatir barang pribadinya akan rusak atau hilang atau tercampur dengan barang lainnya, ketika Satgas melakukan penggeledahan dan penyitaan. Beberapa dokumen yang diambil dari ruangan Jokdri disebutnya tidak berkaitan dengan perkara laporan Lasmi Indriyani tentang pengaturan skor.

"Saya terinspirasi dari informasi dari saudara Kokoh. Membayangkan bahwa penggeledahan ini akan sporadis dan membabi buta. Saya memiliki pemahaman potensi bahwa barang akan tercampur dan rusak," kata dia.

3. Jokdri tak tahu ruangannya disegel

Ini Alasan Joko Driyono Perintahkan Bawahannya Amankan Sejumlah BarangIDN Times/Margith Juita Damanik

Jokdri menyebutkan barang pribadi yang diminta untuk diamankan seperti komputer, dan barang pribadi seperti lencana, pin suvenir, dan gadget lama.

Dia mengaku dirinya tidak mengetahui ruangannya ikut disegel oleh Satgas. Belakangan ia mengetahui Satgas menyegel seluruh ruangan yang ada di kantor PT Liga Indonesia.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bakal Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Jokdri Kaget

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya