Ini Kata Jaksa Agung Soal Berkas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Warisan buruk bagi bangsa

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, H.M Prasetyo akhirnya angkat bicara terkait berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM diketahui telah beberapa kali mengirimkan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski sudah beberapa kali menerima berkas dari Komnas HAM, pihak kejaksaan belum melakukan tindak lanjut lebih jauh. Prasetyo memberi penjelasan terkait hal tersebut pada Rabu (9/1) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

1. Jaksa Agung sebut berkas Komnas HAM tak lengkap

Ini Kata Jaksa Agung Soal Berkas Pelanggaran HAM Berat Masa LaluANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut penilaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berkas yang dikirimkan Komnas HAM belum lengkap. Hal ini membuat berkas tidak bisa diteruskan ke tingkat penyidikan.

"Apakah sudah terpenuhi bukti dan unsur-unsurnya untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Prasetyo. "Terakhir komnas HAM mengembalikan berkasnya kepada kita tapi tanpa sama sekali sedikitpun berusaha memenuhi petunjuk dari jaksa," tambah dia.

2. Kejagung tantang Komnas HAM ungkapkan pelaku pelanggaran HAM berat

Ini Kata Jaksa Agung Soal Berkas Pelanggaran HAM Berat Masa LaluANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komnas HAM semula mengirimkan 10 berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dua di antaranya telah mendapatkan putusan.

"Dari hasil penyelidikan 7 ini ternyata menurut penelitian dari para jaksa kita dari waktu ke waktu dinyatakan belum terpenuhi sama sekali," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung menantang Komnas HAM untuk dapat mengungkapkan pelaku dari pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Sekarang gimana? Komnas HAM bisa gak menemukan siapa tersangkanya? Secara real loh ya jangan hanya sekedar asumsi saja," kata Prasetyo.

3. Jaksa Agung tawakan jalur non-yudisial sebagai jalur penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat

Ini Kata Jaksa Agung Soal Berkas Pelanggaran HAM Berat Masa LaluIDN Times/Akhmad Mustaqim

Berdasarkan penuturan Prasetyo, meski Indonesia sudah berkali-kali berganti presiden, Jaksa Agung, dan Komnas HAM namun persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu tak kunjung usai.

"Oleh karena itu waktu itu berdasarkan data dan fakta hasil penyelidikan katanya dari Komnas HAM itu saya menawarkan untuk diselesaikan dengan penegakan non yudisial," kata Prasetyo. Beberapa kali menurut dia, pertemuan dengan Komnas HAM sudah dilakukan. Non-Yudisial menjadi cara terbaik menurut Prasetyo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

4. Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu jadi warisan buruk

Ini Kata Jaksa Agung Soal Berkas Pelanggaran HAM Berat Masa LaluANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu disebutkan Prasetyo sebagai warisan buruk bagi generasi penerus bangsa. “Karena kalau tidak (diselesaikan), nanti akan jadi warisan terus menerus,” kata dia.

Dijelaskan oleh Prasetyo bahwa kasus pelanggaran HAM berbeda dengan perkara lain.

Sementara di Komnas HAM sendiri ketuanya selalu bergiliran berganti ganti. Setiap ketua tentunya juga punya pemahaman sendiri-sendiri. Itu yang teman-teman kita lihat seperti itu. “Perkara pelanggaran HAM berat ini tidak dikenal istilah kedaluarsa,” kata dia.

“Jadi sampai berapa tahun yang akan datang pun selagi belum diselesaikan dan dituntaskan ya akan menjadi warisan untuk generasi berikutnya,” tambah dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Siapapun Presidennya Harus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya