Keluarga Korban Lion Air Protes Syarat Mendapat Santunan Duka

Syaratnya, keluarga tidak boleh gugat Lion Air dan Boeing

Jakarta, IDN Times - Sejumlah keluarga korban penumpang Lion Air PKLQP dengan nomor penerbangan JT 610 menggelar aksi bersama di depan Istana Negara, Kamis (13/12). Mereka mempersoalkan syarat untuk mendapatkan uang santunan duka. 

Aksi sejumlah keluarga korban itu digelar bersamaan dengan Aksi Kamisan. Johan Haris Saroinsong selaku ayah korban penumpang Lion Air, Hizkia Jorry Saroinsong, menyampaikan bahwa masih banyak keluarga korban yang belum bersedia menerima uang santunan duka. Sebabnya, adanya syarat yang diberlakukan untuk menerima santunan tersebut.

1. Keluarga mengaku, ada syarat tidak boleh tuntut Boeing dan Lion Air

Keluarga Korban Lion Air Protes Syarat Mendapat Santunan DukaIDN Times/Margith Juita Damanik

Johan mengaku, ada surat yang wajib ditandatangani keluarga korban jika ingin menerima uang santunan dari pihak Lion Air. “Ada yang namanya R&D. Release and Discharge itu kalau kita sudah tandatangani kita udah gak bisa menuntut Lion, Boeing, dan beberapa perusahaan di sana yang terkait,” kata Johan.

Meski tidak ada paksaan harus menerima uang santunan, sejumlah keluarga memutuskan untuk menolak syarat "tak boleh menuntut Lion dan Boeing" yang harus ditandatangani. “Bukan dipaksa. Kika kalau mendapat santunan semuanya itu kita harus teken. Kan kita gak mau. Tanpa embel-embel,” kata dia.

2. Keluarga menolak syarat untuk mendapatkan santunan

Keluarga Korban Lion Air Protes Syarat Mendapat Santunan DukaIDN Times/Margith Juita Damanik

Johan menegaskan, sejumlah keluarga menolak adanya R&D yang harus ditandatangani yang menyatakan larangan untuk menuntut pihak Lion Air dan Boeing. Hal ini membuat sejumlah keluarga menolak untuk mengambil uang santunan.

“Saya sengaja belum ambil. Saya gak mau ambil uang. Fokus ke 64 jenazah ini dulu,” kata Johan. “Kalau asuransi cair, harus tandatangani persyaratan gak boleh menuntut Lion, Boeing dan semua yang terkait,” jelasnya.

3. Sebagian besar keluarga korban belum ambil uang santunan tersebut

Keluarga Korban Lion Air Protes Syarat Mendapat Santunan DukaIDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Johan, sebagian besar keluarga korban menolak untuk menandatangani R&D tersebut. “Mungkin 90 persen, masih banyak. Maka kami minta presiden turun tangan,” katanya.

Namun Johan mengatakan karena berbagai faktor, juga ada keluarga korban yang sudah mengambil uang santunan dan menandatangani R&D. 

Baca Juga: Korban Lion Air Jatuh Asal Siborongborong Dimakamkan tanpa Jenazah

4. Keluarga korban menilai, Lion Air kerap ingkar janji

Keluarga Korban Lion Air Protes Syarat Mendapat Santunan DukaIDN Times/Margith Juita Damanik

Hingga saat ini keluarga korban dan pihak Lion, menurut Johan, masih kerap melakukan pertemuan. Namun menurutnya pihak Lion kerap mengingkari janji-janji yang sudah diucapkan.


“Kami (keluarga korban) sering bertemu, tapi mereka (pihak Lion) sering ingkar janji,” kata dia.  “Mereka tidak memenuhi kewajiban-kewajiban mereka termasuk mendatangkan kapal yang lebih canggih untuk mencari dan menemukan 64 Jenazah lainnya,” jelas Johan.

Baca Juga: Keluarga Korban Lion Air Tagih Janji Presiden Jokowi di Depan Istana 

5. Lion enggan berikan komentar

Keluarga Korban Lion Air Protes Syarat Mendapat Santunan DukaIDN Times/Margith Juita Damanik

IDN Times mencoba menghubungi pihak Lion Air untuk mengonfirmasi pengakuan dan aksi sebagian keluarga korban Lion Air. Namun pihak Lion Air enggan memberi komentar lebih jauh.

“Mengenai hal itu, kami akan sampaikan ya. Saya belum bisa memberikan keterangan detail terlebih dahulu,” kata Humas Lion Air, Danang Mandala yang dihubungi IDN Times lewat pesan singkat.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya