Kemenhub Jelaskan soal FIR Indonesia yang Didelegasikan ke Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan adanya kuasa Singapura di ruang udara Indonesia yang memantik kontroversi. Tepatnya, kuasa pada area pelayanan navigasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR) Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Kementeria Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, menyebutkan FIR Indonesia bertambah 250 ribu km persegi melalui hasil kesepakatan FIR Re-alignment 2022.
Hasil perundingan memberikan penyesuaian soal ruang udara Indonesia dan Singapura di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
1. Alasan pendelegasian hanya demi keselamatan
Dalam diskusi daring, Novie menjelaskan konsep delegasi yang diberikan Indonesia kepada Singapura perihal FIR. Ia menegaskan pendelegasian dilakukan untuk keselamatan.
"Alasan yang utama adalah hanya untuk keselamatan penerbangan. Artinya bahwa ini tidak ada hubungannya dengan kedaulatan yang sifatnya nasional maupun internasional," kata Novie pada Jumat (4/2/2022).
Novie memberi contoh, untuk wilayah Batam dan Tanjung Pinang, Indonesia punya wewenang di sekitar 10 ribu feet. Apabila melewati batas tersebut, akan ditransfer ke Singapura jika memang masuk dalam sektor yang didelegasikan.
Baca Juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Prabowo: RI Tak Rugi
2. Ruang udara Indonesia bertambah 250 ribu kilometer persegi
Novie saat ini area FIR Indonesia bertambah 250 ribu km persegi. Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan luasan 249.575 km persegi ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia.
"Seluruh ruang udara Indonesia sebagaimana yang dilakukan di dalam FIR kita itu bertambah 250 ribu di area di area yang seperti saya sampaikan tadi sehingga kita berdaulat di situ memberikan pelayanan," kata Novie.
3. Indonesia bukan satu-satunya
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jendral Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Qadir Jaelani, menegaskan Indonesia bukan satu-satunya negara di dunia yang mendelegasikan pengelolaan FIR kepada negara lain. Bahkan, menurut Jaelani, Indonesia juga mendapat delegasi pengelolaan FIR dari Australia dan Timor Leste.
"Setahu saya ada 274 FIR di seluruh dunia dan terdapat 55 negara yang mendelegasikan pengelolaan FIR di wilayahnya kepada negara lain. Jadi Indonesia bukan satu-satunya di sini," ujar Jaelani.
Baca Juga: Ada FIR Jakarta, TNI AU Tak Perlu Izin Singapura untuk Landing di Riau