KPAI Kritisi Keputusan Nadiem soal Kuota Jalur Zonasi PPDB 50 Persen

KPAI sampaikan ini dalam evaluasi PPDB 2020

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyinggung soal jalur zonasi dalam paparannya mengenai evaluasi Penerimaan Peserta Didik blBaru PPDB tahun ajaran 2020-2021. Retno menyayangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim membuat keputusan kuota zonasi hanya sebesar 50 persen dari PPDB.

"Kita harus perkuat zonasi jangan 50 persen lagi harusnya kembalikan 80 persen sebagaimana sudah dilakukan oleh Mendikbud tahun lalu," kata Retno dalam paparannya pada rakornas hasil pengawasan PPDB 2020 yang dilaksanakan lewat aplikasi Zoom pada Rabu (5/8/2020).

1. Zonasi dalam PPDB beri dampak positif bagi anak kurang mampu

KPAI Kritisi Keputusan Nadiem soal Kuota Jalur Zonasi PPDB 50 PersenPanitia PPDB SMP Negeri 14 Kota Madiun sedang melayani calon siswa yang berkonsultasi untuk mendaftarkan diri, Rabu (1/7). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Retno menyampaikan PPDB jalur zonasi memberikan dampak positif bagi anak kurang mampu. "Berdasarkan pengawasan kami, anak-anak ini dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggalnya. Biaya pendidikan jadi lebih ringan," kata Retno.

Selain itu, Retno juga mengatakan PPDB zonasi membuat keluarga kurang mampu terbantu karena anak tidak memerlukan biaya transportasi. "Tidak perlu mengeluarkan biaya makan siang karena sempat makan di rumah," kata Retno.

Baca Juga: Jokowi Marahin Para Menteri Lagi, Gimana Nih Pak Erick dan Mas Nadiem?

2. Kritisi kebijakan kuota PPDB zonasi 50 persen versi Nadiem

KPAI Kritisi Keputusan Nadiem soal Kuota Jalur Zonasi PPDB 50 PersenKomisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti (Dok.IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut Retno, PPDB jalur zonasi seharusnya juga dapat membantu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh  (PJJ) secara daring dimasa pandemik berjalan dengan lebih mudah.

"Ketika tidak memiliki peralatan daring seperti saat pandemik ini harusnya seandainya 80 persen zonasi itu diterapkan konsisten sama seperti tiga tahun lalu maka kita akan mudah dalam PJJ secara daring," ujar Retno.

Dengan mengelempokkan siswa berdasarkan lokasi rumah mereka di satu sekolah yang sama, mereka bisa mendapatkan kemudahan mulai dari membuat kelompok kecil yang rumahnya berdekatan hingga mendapat fasilitas dari sekolah.

"Andai saja semua anak ini sudah terpetakan dengan sistem zonasi dan betul-betul dekat dengan sekolahan rumahnya maka ini akan mudah," ujar Retno lagi. 

3. Mendikbud putuskan terima 50 persen siswa baru lewat jalur zonasi

KPAI Kritisi Keputusan Nadiem soal Kuota Jalur Zonasi PPDB 50 PersenVideo Konpers Nadiem Makarim Mengenai POP dari Kemendikbud (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pada pelaksanaan PPDB 2020, Kemendikbud mengatur sekolah hanya menerima paling sedikit 50 persen dari total peserta didik yang mendaftar dari jalur zonasi. Sedikitnya 15 persen akan diterima lewat jalur afirmasi.

Jalur perpindahan tugas orang tua wali paling banyak akan menerima 5 persen sedangkan sisanya akan dimanfaatkan untuk menerima lewat jalur prestasi.

Pelaksanaan PPDB memang menimbulkan keributan sendiri hal ini tidak ditampik oleh Mas menteri begitu Nadiem akrab disapa.

"Saya mengerti ini suatu isu yang sangat bisa mengecewakan untuk berbagai macam orang tua," kata Nadiem dalam rapat kerja yang diadakan bersama komisi XDPR pada Kamis, 2 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Nadiem Makarim Disebut Menteri Gak Kreatif meski Millennial, Mengapa?

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya