KPK Tetapkan Bupati Kudus sebagai Tersangka Kasus Suap

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/7).

Bupati Kudus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

"KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan yaitu sebagai penerima adalah MTZ (Muhammad Tamzil) Bupati Kudus, ATO (Agus Soeranto) staf khsusus Bupati," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.

"Lalu sebagai pemberi suap adalah ASN (Akhmad Sofyan) yaitu yang masih Plt sampai sekarang ini yaitu Sekretaris DPPKAD Kabupaten Kudus," lanjut dia.

Bersama dengan Tamzil, KPK juga menangkap tujuh orang lainnya. Mereka dibawa dari Kudus ke Gedung Merah-Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ini merupakan kali kedua Tamzil tersandung kasus korupsi. "Kepala daerah yang kena OTT ini sudah pernah juga menjabat sebagai Bupati di tempat yang sama 2003-2008. Kemudian 2004, yang bersangkutan ada juga kena kasus hal yang sama di Kudus. Ini sudah kedua kali," jelas Basaria.

MTZ dan ATO disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan kepada ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Dari OTT Bupati Kudus, Penyidik KPK Temukan Duit Rp200 Juta 

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya