Kronologi Penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh KPK

KPK temukan barang bukti berupa uang Rp170 juta

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan, menjelaskan kronologi penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (27/7) kemarin.

Basaria menyebutkan, Tamzil ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya tim KPK melihat NOM (Norman) yang merupakan Ajudan Bupati Kudus berjalan dari ruang kerja sang bupati, menuju rumah dinas Staf Khusus Bupati Kudus ATO (Agus Soeranto), dengan membawa sebuah tas selempang.

"Tim menduga tas tersebut berisi uang. Tim mengamankan NOM dan UWS (Uka Wisnu Sejati) di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7). Uka Wisnu juga merupakan ajudan Bupati Kudus.

Keduanya lantas dibawa ke ruang kerja Agus di pendopo. Pada waktu bersamaan, tim mengamankan Agus di rumah dinasnya. Lokasi rumah dinas staf khusus Bupati Kudus tersebut berdekatan dengan ruang kerjanya di pendopo. Hal ini terjadi sekitar pukul 10.10 WIB.

"Dan menemukan uang sejumlah Rp170 juta," lanjut Basaria. Pukul 10.15 WIB tim mengamankan Bupati Kudus di ruang kerjanya.

Setelah itu tim menangkap tiga orang lainnya yakni calon Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Catur Widianto, staf DPPKAD Kabupaten Kudus SB Subkhan, dan Plt Sekretaris DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Ketujuh orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Terima Suap, Bupati Kudus Terancam Dibui 20 Tahun

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya