Kuasa Hukum ZA Kecewa Pernyataan Jaksa Agung Tak Sesuai BAP

ZA melakukan penusukan sebagai bentuk bela diri

Jakarta, IDN Times - Pelajar berinisial ZA diduga membunuh seorang begal di Malang, Jawa Timur. Jaksa Agung Burhanuddin pun sudah angkat bicara terkait kasus ini.

Namun, kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak justru tak sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan tidak ada niat untuk memperkosa teman ZA dalam kejadian tersebut.

"Kami mengklarifikasi bahwa pernyataan jaksa agung tidak sinkron dengan BAP yang kita miliki," kata Zulham dalam tayangan Mata Najwa pada Rabu (22/1) malam.

1. Ada ancaman pemerkosaan yang dilakukan

Kuasa Hukum ZA Kecewa Pernyataan Jaksa Agung Tak Sesuai BAPJaksa Agung ST Burhanuddin Konpers Soal Jiwasraya, Rabu (18/12) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam wawancara eksklusif oleh tim Mata Najwa, ZA membeberkan kejadian yang menimpa dirinya kala itu. Dia yang saat itu bersama dengan seorang teman wanita mengaku dihalau dua orang yang datang menggunakan sepeda motor yang meminta untuk menyerahkan barang-barang. Diduga kedua orang tersebut adalah begal.

Tak hanya dimintai barang dan uang menurut ZA, kedua orang tersebut juga kerap mengancam akan memperkosa teman wanita ZA. "Temanmu tak perkosa nanti. Tak gilir," kata ZA menirukan ancaman yang diarahkan pada dia dan temannya.

Baca Juga: Fakta-fakta di Balik Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang

2. Pembelaan diri harusnya jadi pertimbangan utama

Kuasa Hukum ZA Kecewa Pernyataan Jaksa Agung Tak Sesuai BAPIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Namun menurut Zulham, seharusnya menjadi perhatian bahwa ZA melakukan hal ini sebagai bentuk membela diri.

“Secara substansi juga, pasal 49, ketika seseorang melakukan tindakan pidana dalam rangka bela diri. Ini harusnya jadi pertimbangan utama. ZA berulang kali dibilang membela diri. Direkomendasikan untuk dibina. Tapi itu tidak dijalankan," kata Zulham.

ZA yang saat itu merasa terancam, teringat memiliki pisau yang digunakan untuk kegiatan prakarya di sekolah yang tersimpan di jok motornya. Dengan cepat pisau tersebut diambil dan saat kembali merasa terancam ditusukkan kepada begal tersebut hingga tewas.

3. ZA: Saya ingin pulang saja, saya takut

Kuasa Hukum ZA Kecewa Pernyataan Jaksa Agung Tak Sesuai BAPKasus pelajar bunuh begal sudah memasuki sidang tahap keempat. IDN Times/ Alfi Ramadana

ZA berharap masalahnya dapat segera selesai. "Saya harap seperti pikiran semua masyarakat dan kuasa hukum saya. Saya ini pengen pulang aja. Saya takut," kata ZA kepada tim Mata Najwa.

Beberapa waktu mendatang, ZA akan menjalani sidang pembacaan putusan. Berdasarkan informasi yang didapatkan Zulham, sejumlah gabungan kelompok masyarakat berencana melakukan aksi untuk mendukung ZA.

Terkait hal tersebut, Zulham menyampaikan imbauannya. "Jangan anarkis kalau aksi," kata Zulhan mengimbau. "Kita sifatnya syukuran, kalau hasilnya nanti baik. Kalau tidak baik, masih ada upaya hukum lainnya," lanjut dia.

Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal di Malang, Kejagung: Terbukti Hilangkan Nyawa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya