Mahasiswa Tak Demo DPR Hari Ini, Ketua BEM UI: Kami Kawal 30 September

#MillennialBergerak #LawanArogansiDPR

Jakarta, IDN Times - Mahasiswa Universitas Indonesia menjadi satu dari sejumlah elemen mahasiswa yang turut turun ke jalan menyuarakan aspirasinya dalam demonstrasi di depan gedung DPR RI pada Selasa (24/9). Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra menginformasikan bahwa pada hari ini, Rabu (25/9) belum ada aksi dari mahasiswa.

"Hari ini belum ada aksi lagi," kata Manik ditemui di LBH Jakarta, Jakarta Pusat.

Manik menyampaikan perihal waktu yang akan dipilih untuk bersama mahasiswa lainnya kembali turun ke jalan masih dikonsolidasikan.

Mahasiswa, kata dia, tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal tuntutannya hingga paripurna terakhir yang diinformasikan akan jatuh pada 30 September 2019 mendatang.

"Yang jelas kami masih akan terus mengawal karena paripurnanya itu kan tanggal 30 September," kata Manik.

Menurut dia, pergerakan mahasiswa merupakan pergerakan napas panjang.

"Karena masalah korupsi juga masih ada, masalah RUU KPK, itu masih yang kami kawal sehingga kedepannya masih ada pengawalan," kata Manik.

"Entah itu dalam bentuk aksi ataupun pengawalan lain sampai disiapkan juga untuk judicial review yang sebenarnya sudah ada teman-teman mahasiswa yang sudah mengajukan nanti kami ingin bantu kawal," kata dia.

Mahasiswa memiliki tujuh desakan yang disuarakan dalam aksinya. Ketujuh desakan tersebut adalah :

1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; Mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA; Mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR

3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil

4. Stop Militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera

5. Hentikan kriminalisasi aktivis

6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinkan

7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM; termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; pulihkan hak-hak korban segera

Baca Juga: Mendagri: Mahasiswa Harus Bersikap Kalau Ditunggangi Kepentingan Lain

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya