Menristek Kucurkan Dana Penelitian Rp632 Miliar untuk Perguruan Tinggi

Diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi Non PTNBH

Jakarta, IDN Times - Menteri Riset dan Teknologi, sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro, kembali mengumumkan akan mengucurkan pendanaan penelitian untuk perguruan tinggi negeri non badan hukum (PTN non BH) tahun 2021.

Pendanaan kali ini bersumber dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Besaran Dana yang akan diberikan sejumlah Rp632 miliar.

"Pendanaan tersebut digunakan untuk mendanai penelitian tahun 2020 yang ditunda ke tahun 2021, penelitian lanjutan multi-tahun, dan penelitian baru di tahun 2021,” ujar Menristek Bambang dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Februari 2021.

 

 

1. Daftar Perguruan tinggi non-PTNBH yang menerima pendanaan klaster mandiri

Menristek Kucurkan Dana Penelitian Rp632 Miliar untuk Perguruan TinggiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Disampaikan Menristek Bambang dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenristek/BRIN pada Kamis (18/2/2021), berikut daftar beberapa perguruan tinggi non-PTNBH yang akan menerima pendanaan penelitian:

1. Universitas Brawijaya Rp11,98 miliar
2. Universitas Andalas Rp10,8 miliar
3. Universitas Negeri Makassar Rp10,4 miliar
4. Universitas Syiah Kuala Rp9,8 miliar
5. Universitas Bina Nusantara Rp9,4 miliar
6. Universitas Negeri Malang Rp9,02 miliar
7. Universitas Riau Rp8,9 miliar
8. Universitas Negeri Semarang Rp8,7 miliar
9.Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp8,2 miliar
10. Universitas Negeri Jakarta, Rp8,1 miliar.

Baca Juga: Menristek: Teknologi Komunikasi Dominasi Aktivitas Ekonomi Dunia 

2. Karakteristik penelitian BOPTN menurut Kemenristek

Menristek Kucurkan Dana Penelitian Rp632 Miliar untuk Perguruan TinggiIlustrasi Penelitian Ilmiah (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam keterangan tertulisnya, Menristek Bambang menjelaskan ada beberapa karakteristik penelitian BOPTN. Salah satunya adalah menghasilkan penelitian yang sesuai dengan prioritas nasional.

Selain itu, penelitian diharapkan meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, penelitian yang dilakukan juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen di perguruan tinggi.

Program penelitian pendanaan BOPTN unggulan yang dirancang setiap tahun yaitu komitmen kerja sama pendanaan riset internasional, penugasan penelitian berbasis kompetensi, serta pendanaan penelitian untuk dosen perguruan tinggi klaster binaan dan madya untuk peningkatan kualitas penelitian.

3. Pendanaan didistribusikan dalam empat klaster

Menristek Kucurkan Dana Penelitian Rp632 Miliar untuk Perguruan TinggiIlustrasi Penelitian Ilmiah (IDN Times/Mardya Shakti)

Plt. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN Muhammad Dimyati menjelaskan, pendanaan penelitian akan didistribuskian pada empat klaster perguruan tinggi, yaitu mandiri, utama, madya, dan binaan.

"Penilaian klasterisasi perguruan tinggi ini salah satunya didasarkan pada kinerja penelitian perguruan tinggi yang dilakukan pemetaannya setiap tiga tahun sekali untuk mengetahui perkembangan kualitas perguruan tinggi," ujar Damiyati.

Tahun 2021, klaster mandiri didanai sebanyak 1.267 judul dengan dana Rp244 miliar, klaster utama didanai 1.121 judul dengan dana Rp192 miliar, klaster madya 426 judul dengan dana Rp67 miliar, dan klaster binaan 3.846 judul dengan dana Rp86 miliar.

Baca Juga: Ini Kunci Sukses IPB Jadi Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya