Pakar Hukum: Buat Apa LHKPN Kalau Cuma Wajib Lapor?

LHKPN Rafael Trisambodo jadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belakangan menjadi perbincangan publik. Bukan karena kasus tindak pidana korupsi, LHKPN jadi sorotan setelah warganet sibuk mengulik LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo yang menyatakan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rafael merupakan ayah dari pelaku kasus penganiayaan berat yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora.

Pakar Hukum Pidana Tindak Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyoroti juga perihal kasus ini. Dia mempertanyakan kegunaan LHKPN secara efektif yang terkesan hanya sebatas wajib lapor.

Baca Juga: PNS Tak Lapor LHKPN Bakal Kena Sanksi, Ini Aturannya

1. LHKPN harusnya bukan sekadar laporan

Pakar Hukum: Buat Apa LHKPN Kalau Cuma Wajib Lapor?Pakar Hukum Pidana Tindak Pencucian Uang, Yenti Garnasih (YouTube.com/IDN Times)

Yenti mengingatkan, LHKPN merupakan strategi dan pencegahan korupsi yang digunakan agar pejabat negara atau ASN tidak melakukan tindak pidana korupsi. LHKPN semula disebut Yenti berada di bawah naungan Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), sebelum akhirnya berada di bawah KPK.

Yenti menyebut, saat pertama LHKPN dimunculkan, timbul rasa takut dari para pejabat negara. Namun hal ini dinilai menurun saat LHKPN diwajibkan KPK. Yenti lantas mempertanyakan kegunaan efektif dari LHKPN.

"Lalu untuk apa LHKPN itu kalau hanya sekadar wajib lapor? Klarifikasinya bagaimana? Akurasinya bagaimana? Kita harus mempertanyakan mekanisme yang sudah dibangun," ujar Yenti dalam Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk Kasus Harta Pejabat dan Pemberantasan Korupsi di kanal YouTube IDN Times pada Senin (27/2/20223).

"Kita bingung, KPK itu memandang LHKPN itu berapa penting sih untuk pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pejabat engara atau ASN atau PNS," sambung Yenti.

2. LHKPN Rafael jadi sorotan

Pakar Hukum: Buat Apa LHKPN Kalau Cuma Wajib Lapor?Rafael Alun Trisambodo /(screenshoot video)

LHKPN Rafael Trisambodo menjadi sorotan publik. Bukan karena laporan KPK, tapi harta kekayaannya mencuri perhatian setelah anaknya menganiaya anak pengurus GP Anasor.

Gaya hidup mewah anak Rafael, Mario, menjadi sorotan publik yang memantik warganet gencar mencari tahu latar belakang Mario hingga mengulik habis LHKPN Rafael.

Yenti menyoroti telah terjadi pelonjakan harta kekayaan pada LHKPN Rafael. Pada 2021, Rafael diktahui melaporkan harta sebesar kurang lebih Rp51 miliar. Sementara pada 2022, LHKPN yang dilaporkan sebesar Rp56 miliar.

"Kalau bagi kami, masyarakat, Rp51 M ke Rp56 M itu besar pak. Tapi tolong Rp56 M untuk seseorang ini jangan dianggap bukan kasus besar. Karena ini mengganggu sekali. Dan jangan sampai tidak diunggap, berapa pun harus diungkap," ucap Yenti.

Baca Juga: Pimpinan KPK: Analisis LHKPN Rafael Diserahkan ke Kemenkeu pada 2020

3. Pertanyakan mekanisme di KPK

Pakar Hukum: Buat Apa LHKPN Kalau Cuma Wajib Lapor?Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Yenti juga mempertanyakan mekanisme yang diterapkan KPK terkait LHKPN. "Punya gak mekanisme untuk meyakini atau melihat apakah LHKPN ini yang dilaporkan ini akurat atau tidak? Dan apakah sudah semua dilaporkan?" ujar dia.

Yenti berharap, semangat KPK terkait LHKPN bukan sekadar basa-basi dan laporan formalitas belaka.

"Jangan sampai ada harta keakyaan yang dilaporkan itu, termasuk juga harta kekayaan yang didapat dari hal-hal yang tidak sah, atau yang ilegal, atau itu dari hal kejahatan. Pendekatannya harus ke sana," ujar dia.

Hingga 2021, Rafael melaporkan, harta kekayaannya Rp56 miliar. Padahal, sebelumnya pada 2016 ia tercatat memiliki harta kurang lebih Rp21 miliar.

Yenti paham betul mungkin saja KPK tengah menangani kasus yang lebih besar dibandingkan kasus ini. Namun, menurut dia, tidak ada alasan tidak menjadikan kasus ini sebagai salah satu prioritas.

"Kalau bagi kami, masyarakat, Rp21 M ke Rp56 M itu besar, pak. Tapi tolong Rp56 M untuk seseorang ini jangan dianggap bukan kasus besar. Karena ini mengganggu sekali," kata dia.

https://www.youtube.com/embed/lUqxEfGVhKI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya