Sidang Ratna Sarumpaet, Begini Kesaksian Fahri Hamzah

Hadir sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Dalam persidangan, Fahri dicecar pertanyaan oleh Hakim Anggota, Mery Taat. Dalam persidangan Fahri mengaku tak mau tahu alasan Ratna berbohong.

1. Fahri berusaha menghubungi Ratna sejak 2

Sidang Ratna Sarumpaet, Begini Kesaksian Fahri HamzahIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam persidangan, Fahri mengaku telah berusaha menghubungi Ratna untuk mencari tahu kebenaran desas desus kekerasan yang dialami Ratna alami pada 2 Oktober 2019.

Namun Fahri baru berhasil menghubungi Ratna sesaat sebelum konferensi pers pengakuan kebohongan Ratna dimulai.

"Tanggal 3 Oktober saya mengontak. Sore menjelang konferensi pers telepon saya dijawab," kata Fahri. "Di telepon itu beliau mengatakan kepada saya 'Fahri, saya minta maaf, sebentar lagi saya akan mengakhiri ini'. Saya akan konferensi pers dan saya akan akui saya berbohong," tambah Fahri.

Baca Juga: Harapan Ratna Sarumpaet Terhadap Kesaksian Fahri Hamzah Hari Ini

2. Menganggap masalah selesai ketika Ratna mengaku berbohong

Sidang Ratna Sarumpaet, Begini Kesaksian Fahri HamzahIDN Times/Margith Juita Damanik

Bagi Fahri Hamzah, pada 3 Oktober 2018, ketika Ratna mengakui kebohongan yang dilakukannya, permasalahan terkait kasus Ratna sudah selesai. Hal ini berulang kali disampaikan oleh Fahri dalam persidangan.

"Begitu beliau menyatakan minta maaf ya sudah selesai, sudah selesai berarti persoalannya,” kata Fahri. “Saya menanggapi sudah selesai dan tidak ikuti lagi."  

3. Tidak mau tahu alasan Ratna berbohong

Sidang Ratna Sarumpaet, Begini Kesaksian Fahri HamzahIDN Times/Margith Juita Damanik

Hakim sempat mencecar Fahri dengan pertanyaan apakah Fahri mencari tahu sebab Ratna berbohong. Namun Fahri justru berulang kali menyebutkan bahwa dirinya tidak tertarik untuk mencari tahu.

"Saya tidak tertarik mencari tahu karena menurut saya itu sudah masuk ke ranah privat beliau," kata Fahri.

Beberapa kali, Hakim sempat kembali mempertanyakan pertanyaan yang sama. "Kalau beliau anak saya, saya ingin tahu detail. Ya sudah selesai itu urusan beliau. Itu urusan pribadinya," tutur Fahri lagi.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Selain itu, Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kasus Hoaks, Fahri Hamzah Jadi Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya