Tak Ajukan Banding, 6 Tapol Papua akan Bebas Hari Ini!

Surya Anta dkk. tak ajukan banding karena pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times – Enam tahanan politik (tapol) Papua, Surya Anta Ginting dan kawan-kawan, dipastikan akan bebas hari ini (12/5). Keenamnya dinyatakan telah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

Sebelumnya aturan mengenai pembebasan bersyarat dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Paulus Surya Anta Ginting, Ariana Eleopere, Dano Anes tabuni, Charless Kossay, dan Ambrosius Mulait dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Sedangkan Issay Wenda dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

1. Tapol Papua di Jakarta tak ajukan banding karena COVID-19

Tak Ajukan Banding, 6 Tapol Papua akan Bebas Hari Ini!Sidang enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margoth Juita Damanik)

Para tapol Papua di Jakarta disebutkan tidak mengajukan upaya hukum banding dengan alasan pandemi COVID-19. Fokus para Tapol Papua di Jakarta terkait kepada keselamatan dan kesehatan.

“Keputusan ini diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara tapol, keluarga, dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum,” kata kuasa hukum tapol Papua, Michael Himan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Baca Juga: Suryanta Ginting Hubungi Media Asing Sebelum Kibarkan Bintang Kejora?

2. Surya Anta dkk. tak akan bosan suarakan ketidakadilan bagi rakyat Papua

Tak Ajukan Banding, 6 Tapol Papua akan Bebas Hari Ini!Sidang 6 Tapol Papua di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Michael mengatakan, Surya Anta Ginting dan kawan-kawan tak akan menyerah untuk tetap menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua meski sudah merasakan hukuman penjara.

“Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan  harga diri bagi rakyat Papua,” kata Michael. Para tapol juga menurut dia meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Belum diketahui secara pasti pukul berapa Surya Anta dkk. akan keluar dari penjara.

“Bisa jadi sore jam 3. Soal waktu tidak bisa pastikan. Lama urus administrasi. Biasa jam karet,” kata Michael saat dihubungi IDN Times melalui pesan singkat.

3. Berharap tak ada lagi aktivis Papua yang harus berujung di penjara

Tak Ajukan Banding, 6 Tapol Papua akan Bebas Hari Ini!Sidang 6 Tapol Papua di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Michael juga mengatakan para tapol Papua juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan. Termasuk menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa mau pun masyarakat Papua lainnya yang hendak menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.

“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  yang menjamin hak setiap orang untuk dapat mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya baik secara lisan dan/atau tulisan,” jelas Michael.

“Hendaknya diajak berdialog dan pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah  dalam memperkuat cinta dan damai, pendekatan restorative justice harus dikedepankan dalam melihat Papua. Bukan represif dan penegakan hukum dengan pasal-pasal makar,” kata Michael.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Dokumen Tapol Papua dan Korban Nduga dari BEM UI

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya