Terjerat Kasus Korupsi Lagi, Bupati Kudus Bisa Diancam Hukuman Mati

KPK belum tentukan menuntut hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan tidak tertutup kemungkinan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil diancam dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Hal itu lantaran, ia tidak jera berbuat korupsi. Politikus dari Partai Hanura itu pernah terbelit kasus serupa pada tahun 2004 lalu ketika ia masih menjabat sebagai Bupati. 

Vonisnya baru dijatuhkan pada 2016 lalu yakni bui selama 22 bulan lantaran ia melakukan mark up untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Kini pada (26/7) ia kembali tersandung kasus serupa. Tamzil tertangkap tangan menerima suap dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus. 

Ia ditangkap oleh penyidik institusi antirasuah usai Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Akhmad Sofyan menyerahkan duit senilai Rp250 juta kepada staf khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto. Duit itu sebagai suap karena Akhmad ingin mendapatkan posisi lebih baik di Pemkab Kudus. 

"Pada tanggal 26 Juli 2019 pagi pukul 06:00, AHS (Akhmad Sofyan) membawa uang Rp250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah UWS (Uka Wisnu Sejati, ajudan Bupati Kudus). UWS kemudian membawa masuk uang itu tanpa menghitung lagi jumlahnya," kata Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (27/7) di gedung KPK. 

Namun, apakah betul KPK nantinya akan menuntut Tamzil dengan hukuman mati saat kasusnya sudah bergulir di persidangan?

1. Wakil Ketua KPK mengatakan tak menutup kemungkinan Tamzil bisa dituntut dengan hukuman mati

Terjerat Kasus Korupsi Lagi, Bupati Kudus Bisa Diancam Hukuman MatiIDN Times/Margith Juita Damanik

Basaria mengatakan, keterlibatan Tamzil dengan perkara korupsi yang sudah berkali-kali memungkinkan dirinya terkena hukuman khusus dengan tuntutan sampai dengan vonis mati. Hal ini, kata Basaria, bahkan telah dibicarakan. 

"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kami bicarakan tadi pada saat ekspos. Karena memang kalau sudah berulang kali, bisa ada," kata komisione perempuan pertama di KPK itu.

"Bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," katanya lagi. 

Baca Juga: Profil Bupati Kudus M. Tamzil yang Dulunya Residivis Kasus Korupsi

2. KPK belum memutuskan apakah akan menuntut Tamzil secara maksimal

Terjerat Kasus Korupsi Lagi, Bupati Kudus Bisa Diancam Hukuman MatiIDN Times/Margith Juita Damanik

Ketika ditanyakan apakah sudah final untuk memutuskan vonis itu bagi Bupati Tamzil, ia mengatakan belum ada keputusan akhir mengenai hal tersebut.

"Tapi nanti keputusannya masih dalam pengembangan terus. Nanti, kami akan umumkan setelahnya," kata Basaria.

Sementara, dalam kasus tangkap tangan di KPK, Tamzil diancam dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Apabila merujuk ke pasal tersebut maka Tamzil terancam dibui 20 tahun lantaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dia malah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya. Selain itu, ia juga terancam denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar. 

3. Bupati Tamzil sudah pernah divonis selama 22 bulan penjara

Terjerat Kasus Korupsi Lagi, Bupati Kudus Bisa Diancam Hukuman MatiIDN Times/Margith Juita Damanik

Tamzil pernah mendekam di penjara karena kasus korupsi kala ia menduduki jabatan yang sama dengan jabatannya sekarang, pada tahun 2003-2008 sialm. Tamzil terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Kala itu kasus Tamzil ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kudus. Tamzil dihukum satu tahun 10 bulan penjara dan juga denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Kudus, kini Tamzil kembali diciduk KPK gara-gara diduga kasus korupsi lagi. 

4. KPK mendorong publik agar melakukan rekam jejak untuk Pilkada tahun 2020

Terjerat Kasus Korupsi Lagi, Bupati Kudus Bisa Diancam Hukuman MatiIDN Times/Margith Juita Damanik

Institusi antirasuah mengaku heran mengapa Tamzil yang notabene residivis kasus korupsi malah bisa terpilih menjadi Bupati di Kudus, Jawa Tengah. Oleh sebab itu, KPK tak bosan mendorong publik agar tak memilih calon kepala daerah yang pernah berbuat korupsi di masa lampau. 

"Penting juga bagi masyarakat untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah," kata Basaria. 

KPK turut mengingatkan partai politik agar tidak mencalonkan kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Bupati Kudus Terima Suap untuk Bayar Cicilan Mobil

Topik:

Berita Terkini Lainnya