Vonis Anak Korban Pemerkosaan di Jambi Mesti Ditinjau Ulang

ICJR indikasi pelanggaran kasus pemerkosaan Jambi

Jakarta, IDN Times - Kamis (19/7) lalu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, memutus perkara tindak pidana yang melibatkan seorang anak. Dalam putusan tersebut, seorang anak berusia 15 tahun divonis 6 bulan penjara.

Anak tersebut merupakan korban perkosaan. Ia lantas dijatuhi hukuman penjara karena melakukan aborsi kehamilan hasil perkosaan tersebut. Pelaku pemerkosanya sendiri merupakan kakak kandung korban yang juga masih dalam usia anak.

Pelaku pemerkosaan juga dipidana selama 2 tahun. Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mengindikasi adanya pelanggaran hukum acara yang serius dalam dua kasus tersebut.

1. Pelanggaran hak atas bantuan hukum yang efektif dan kredibel

Vonis Anak Korban Pemerkosaan di Jambi Mesti Ditinjau UlangIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan Pasal 56 KUHAP dan berdasarkan Pasal 23 UU SPPA bantuan hukum untuk anak harus tersedia setiap dan bersifat wajib. Berdasarkan informasi yang didapatkan ICJR, penasihat hukum bagi anak dalam kedua perkara tersebut sama.

Padahal kepentingan keadilan untuk kedua terdakwa berbeda. Hal ini membuat pembelaan yang efektif untuk masing-masing terdakwa dengan penasihat hukum yang berbeda tidak mungkin terjadi.

Baca juga: Kasus Remaja Jambi Dibui Karena Aborsi Ramai Diberitakan Media Asing

2. Penahanan terhadap anak korban perkosaan

Vonis Anak Korban Pemerkosaan di Jambi Mesti Ditinjau UlangIDN Times/Sukma Shakti

Kedua terdakwa masih berstatus anak. Termasuk anak korban perkosaan. Berdasarkan keterangan ICJR, selama proses persidangan kedua terdakwa termasuk korban pemerkosaan ditahan.

ICJR berpendapat, korban perkosaan jelas membutuhkan perlindungan dari trauma perkosaan yang dialaminya. Perlindungan tersebut menurut ICJR tidak akan terpenuhi jika korban ditahan.

3. Masa pemeriksaan yang singkat

Vonis Anak Korban Pemerkosaan di Jambi Mesti Ditinjau UlangIDN Times/Sukma Shakti

Dalam rilisnya, ICJR menyebutkan bahwa masa persidangan sangat singkat. "Tidak ada agenda sidang yang menjamin hak terpidana terlindungi," tulis ICJR dalam rilisnya.

Adapun agenda sidang hanya terdiri dari: 1).Dakwaan, Pemeriksaan Saksi 2). Pemeriksaan Saksi dan Anak 3). Tuntutan Penuntut Umum 4). Pembacaan Putusan. Tidak terdapat dalam agenda sidang pembelaan terdakwa.

"Berdasarkan Konvenan Hak Sipil dan Politik, dan Hukum Acara Pidana yang diatur dalam KUHAP setiap terdakwa berhak atas proses pemeriksaan yang adil, berhak diberi waktu yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan, berhak untuk membela dirinya sendiri, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum yang efektif, berhak untuk mengajukan saksi yang meringankan. Dengan demikian, prinsip fair trial telah dilanggar dalam kasus ini," tulis ICJR dalam rilisnya

4. Pelanggaran terhadap Perma No 3 tahun 2017

Vonis Anak Korban Pemerkosaan di Jambi Mesti Ditinjau UlangIDN Times/Sukma Shakti

Perma No.3 tahun 2017 mengatur tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum. Menurut ICJR, hakim dalam kedua perkara tidak memeriksa kasus secara hati-hati.

Berdasarkan Perma No 3 tahun 2017, hakim dalam mengadili harus menggali rasa keadilan untuk menjamin kesetaraan gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi. "Korban harusnya mendapatkan perlindungan," tulis ICJR dalam rilisnya.

ICJR meminta agar MA, Badan Pengawasan MA, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

Baca juga: Setelah Diperkosa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi

Topik:

  • Sugeng Wahyudi
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya