Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru soal Putusan Partai Prima

Putusan harusnya tak mengganggu partai lain

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat majelis hakim telah keliru dalam membuat keputusan terkait kasus Partai Prima.

Menurut Yusril, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima merupakan gugatan perdata. Artinya, gugatan tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi  adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada," ujar Yusril dalam keterangan resminya pada Kamis (2/3/2023).

1. Putusan tidak berlaku umum

Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru soal Putusan Partai PrimaYusril Ihza Mahendra (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Yusril menjelaskan, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata seperti pada kasus Partai Prima hanya mengikat penggugat dan tergugat dan tidak dapat mengikat pihak lain. Putusan ini disebut Yusril tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes".

"Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang2 oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," ujar Yusril menjelaskan.

Baca Juga: Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 di PN Jakpus 

2. Tak seharusnya ganggu partai lain

Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru soal Putusan Partai PrimaPresiden Jokowi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Dalam keterangannya, Yusril menyebutkan jika gugatan Partai Prima ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat. Sementara putusan seharusnya tidak mengikat partai-partai lain yang sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.

"Kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu," ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan majelis seharusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima.

3. PN Jakarta Pusat kabulkan gugatan Partai Prima

Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru soal Putusan Partai PrimaIlustrasi logo Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) (Dokumentasi Istimewa)

KPU tunda tahapan pemilu
Sebelumnya diberitakan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang tidak terima tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU RI. Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

Putusan itu ditetapkan majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya