Jakarta, IDN Times - Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Maria Pauline Lumowa didakwa melakukan korupsi dengan pencairan letter of credit (L/C) atau surat utang memakai dokumen fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Maria Lumowa disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun serta tindak pidana pencurian uang.
"Terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa sebagai pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, telah melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum, yaitu mengajukan pencairan beberapa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta, sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43," ujar Jaksa Penuntut Umum Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (13/1/2021).