Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tersangka lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukas pada persidangan AG, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana. Jaksa juga menghadirkan Anastsia Pretya Amanda alias APA (19) pada persidangan tersebut.

Kendati demikian, ketiganya memberikan keterangan secara bergantian dan tidak dikonfrontir. Menanggapi hal ini, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pada dasarnya majelis akan menilai apakah diperlukan konfrontir terhadap para saksi atau tidak.

“Jadi masing-masing yang memberikan keterangan itu kan bebas sesuai dengan yang betul saksi ketahui. Kalau majelis menganggap tidak ada yang perlu di kofrontasikan, ya tidak perlu,” ucapnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Nantinya majelis akan menilai terhadap keterangan-keterangan yang telah disampaikan para saksi dalam persidangan. Persidangan AG digelar secara maraton di PN Jakarta Selatan karena menyesuaikan dengan masa penahanannya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di