Penculikan Aktivis 98: Pemerintah Dinilai Abaikan 4 Rekomendasi DPR 

Padahal sudah dikeluarkan sejak 2009

Jakarta, IDN Times - Sudah 21 tahun reformasi namun kasus penculikan aktivis 1998 masih menjadi teka-teki. Berbagai upaya telah dilakukan agar kasus ini terungkap.

DPR pada tahun 2009 membentuk Panitia Khusus untuk mengusut kasus ini. Hasilnya adalah empat rekomendasi penanganan kasus ini. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga sudah sudah berkali-kali mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus ini. Namun sampai kini kasus tersebut masih jalan di tempat.

“Makanya ada pepatah, jika dia masih hidup di mana dia ditahan, jika dia sudah meninggal, di mana dia dikuburkan” ujar Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma.

1. Meminta Presiden membentuk pengadilan HAM Ad Hoc

Penculikan Aktivis 98: Pemerintah Dinilai Abaikan 4 Rekomendasi DPR IDN Times/Marisa Safitri

Dalam kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997/1998, langkah politik telah dilalui di Parlemen. Secara politis, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc telah disetujui oleh DPR sehingga bola sepenuhnya saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.  

“Seharusnya Presiden Jokowi jika termasuk orang yang berpihak dalam penegakan hukum, atau penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM, seharusnya dia memanggil dan meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” ujar Feri memberikan keterangan terkait tak ada pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc sampai saat ini.

2. Melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang hilang

Penculikan Aktivis 98: Pemerintah Dinilai Abaikan 4 Rekomendasi DPR IDN Times/Margith Juita Damanik

DPR RI juga telah merekomendasikan presiden untuk melakukan pencarian terhadap kasus penculikan aktivis 98. Namun rekomendasi tersebut sampai saat ini belum terlaksana. Seharusnya, Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.

“Gampang dalam artian, presiden dapat membentuk tim yang terdiri dari anggota kepolisian, anggota TNI, keluarga korban, atau individu-individu dari lembaga negara atau organisasi-organisasi non negara yang dianggap cukup kompeten untuk mencari 13 orang hilang itu,” terang Feri saat ditemui di kantor KontraS, Jakarta.

3. Rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban

Penculikan Aktivis 98: Pemerintah Dinilai Abaikan 4 Rekomendasi DPR IDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam salah satu rekomendasi yang diberikan DPR RI, Pemerintah harus merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang. Namun, sampai saat ini rekomendasi itu nyatanya berhenti hanya sebagai rekomendasi semata tanpa adanya tindak lanjut dari penyelenggara negara. Di sisi lain, keluarga korban membutuhkan kabar dari sanak keluarganya yang tidak jelas keberadaannya. Tentu saja hal ini mempengaruhi kondisi fisik serta psikis keluarga korban.

“Ini menjadi beban psikologis bagi keluarga contohnya adalah ayahnya Ucok Munandar, salah satu korban. Pak Siahaan itu setiap hari sampai trauma dan istrinya sampai sakit kepikiran anaknya masih hidup atau sudah mati. Sementara nama dia masih ada dalam kartu keluarga. Tapi statusnya ga jelas, bukan almarhum tapi hidup pun ga tau,” kata Feri menceritakan salah satu keluarga korban

4. Meratifikasi konvensi anti-penghilangan orang secara paksa

Penculikan Aktivis 98: Pemerintah Dinilai Abaikan 4 Rekomendasi DPR Istimewa

Salah satu rekomendasi yang telah disampaikan DPR RI dari tahun 2009, belum juga terlaksana sampai detik ini. Padahal Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa telah menandatangani Konvensi Internasional tentang Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa pada 27 September 2010.

Namun nyatanya sampai detik ini, Presiden belum juga melakukan ratifikasi konvensi tersebut. Padahal meratifikasi konvensi tersebut menjadi salah satu komitmen pemerintah dalam penyelesaian permasalahan ini guna memastikan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan.

Baca Juga: KontraS: Tak Ada Upaya Presiden Mengusut Kasus Mei 1998

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya