BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan demi BSU Tepat Sasaran

BPJamsostek siap sukseskan penyaluran BSU

Jakarta, IDN Times - Setelah akhir pekan lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan keterangan persnya terkait penyaluran kembali bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM, pihak BPJamsostek, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

1. Pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJamsostek menyajikan data yang lebih baik

BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan demi BSU Tepat SasaranDirektur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo. (Dok. BPJamsostek)

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJamsostek menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJamsostek telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

"Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja

2. Perusahaan harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJamsostek

BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan demi BSU Tepat SasaranSuasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Anggoro juga menegaskan perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJamsostek telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena perlindungan BPJamsostek sangat penting di masa pandemik. 

Ditambah lagi, Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

3. BSU merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJamsostek

BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan demi BSU Tepat Sasaranbpjsketenagakerjaan.go.id

Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJamsostek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

"Dengan tertib kepesertaan BPJamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemik ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," pungkas Anggoro. (WEB)

Baca Juga: Begini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, Yuk Cek!

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya