BPJS Kesehatan Beri Kemudahan bagi Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofilia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pasien penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit tak perlu khawatir lagi. Pasalnya, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS.
Karena itu, dengan simplifikasi layanan tersebut, penyandang thalassemia mayor dan hemofilia tak perlu lagi mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.
“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit," tutur Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.
1. Peserta JKN-KIS bisa memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis
Lily mengatakan, dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang pihak rumah sakit lewat aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit.
"Penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada September 2021 di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit," ungkapnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perluas Kesempatan FKTP untuk Bekerja Sama
2. Program JKN-KIS berdampak besar bagi jaminan pembiayaan kesehatan para penderita thalassemia mayor dan hemofilia
Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS itu untuk 90 hari berikutnya.
Setiap tahunnya, BPJS Kesehatan menjamin kurang lebih 165.000 kasus thalassemia mayor dan hemofilia, dengan biaya per tahun sekitar Rp 900 miliar. Menurut Lily, kehadiran Program JKN-KIS berdampak besar bagi jaminan pembiayaan kesehatan para penderita thalassemia mayor dan hemofilia.
3. Bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar
Pasalnya, para penyandang thalassemia mayor dan hemofilia bergantung seumur hidup pada transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi. Apabila mereka tidak mendapatkan perawatan tersebut, kondisi kesehatannya bisa memburuk dan bahkan berujung pada kematian.
“Thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan, dan obat-obatannya tidaklah murah. Bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar. Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” tandas Lily. (WEB)
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Rajin Olahraga