BPJS Kesehatan Dorong Komitmen Mutu Pelayanan RS Gigi dan Mulut

RS khusus harus memenuhi seluruh aspek penunjang

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa komitmen mutu pelayanan bagi Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Upaya rumah sakit khusus dalam pemenuhan komitmen yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan masih perlu ditingkatkan lagi. 

“Pemenuhan sarana dan prasarana bagi pelayanan gigi dan mulut masih belum merata. Peserta yang ingin mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), khususnya Perawatan Saluran Akar Gigi (PSA Gigi) harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut,” kata Ghufron dalam kegiatan Webinar Perumahsakitan RSGM FKG Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Rabu (27/10/2021).

Selain BPJS Kesehatan, kegiatan webinar tersebut juga dihadiri Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Witriana Latifa dan Ketua Asosiasi RS Gigi dan Mulut Pendidikan (ARSGMPI), Julita Hendrartini.

1. Rumah sakit khusus harus memenuhi seluruh aspek penunjang

BPJS Kesehatan Dorong Komitmen Mutu Pelayanan RS Gigi dan MulutDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam kegiatan Webinar Perumahsakitan RSGM FKG Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Rabu (27/10/2021). (Dok. BPJS Kesehatan)

Ghufron menjelaskan, tantangan kedua adalah bagaimana rumah sakit khusus harus memenuhi seluruh aspek penunjang, seperti ketersediaan alat tindakan kesehatan, sarana, dan prasarana hingga sumber daya manusia sesuai dengan hasil kredensialing yang dilakukan. Hal tersebut harus dipenuhi rumah sakit khusus gigi dan mulut sebagai dasar penting untuk pemetaan rujukan online yang diberikan oleh FKTP.

“Tantangan ketiga adalah bagaimana Rumah Sakit Gigi dan Mulut pendidikan harus memastikan pelayanan spesialistik dilakukan oleh Dokter Gigi Spesialis. Ini perlu ada pengaturan khusus untuk pelayanan yang diberikan oleh residen yang melihat dari aspek regulasi maupun pembiayaan. Namun, untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan inisiasi kerja sama penelitian dan pengembangan sistem dan manfaat agar dapat mengoptimalkan peran rumah sakit gigi dan mulut dalam pemberian pelayanan kepada peserta JKN-KIS,” jelasnya.

Baca Juga: Seminar Internasional, BPJS Kesehatan Bahas Efektivitas Layanan Kesehatan

2. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi apabila ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Komitmen Mutu Pelayanan RS Gigi dan Mulutilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Ghufron menyebut, BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas akses bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan pengobatan gigi dan mulut di rumah sakit. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut apabila ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi yaitu Izin Operasional (Izin Berusaha), NPWP Badan, SIP tenaga kesehatan dan sertifikat akreditasi RS. Ada pula kriteria teknis yang wajib dipenuhi rumah sakit khusus gigi dan mulut, yaitu ketersediaan pelayanan gigi dasar, pelayanan spesialis gigi sesuai kekhususan, pelayanan spesialis lain dan subspesialis lain, perawatan, pelayanan kefarmasian, ketersediaan SDM dan pemenuhan tempat tidur rawat inap serta alat kesehatan tindakan pengobatan gigi sesuai dengan tipe kelas.

3. Apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit secara rutin

BPJS Kesehatan Dorong Komitmen Mutu Pelayanan RS Gigi dan MulutIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Sementara itu, Ghufron mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 10 Rumah Sakit Gigi dan Mulut yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tersebar di wilayah Provinsi Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Sesuai hasil kredensialing untuk kerja sama tahun 2021, seluruh Rumah Sakit Gigi dan Mulut sudah sesuai dengan klasifikasinya. Namun, masih ada beberapa rumah sakit yang belum memenuhi komitmennya dalam implementasi sistem antrean online, ketersediaan display tempat tidur dan display tindakan operasi. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama bagi seluruh rumah sakit gigi dan mulut untuk meningkatkan komitmen demi peningkatan mutu layanan terhadap peserta JKN-KIS,” tandas Ghufron.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSGM Universitas Hasanuddin, Andi Tajrin, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit secara rutin tanpa adanya penundaan pembayaran. Menurutnya, upaya tersebut sangat membantu menjaga keberlangsungan RSGM Universitas Hasanuddin dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. (WEB)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sampaikan Strategi Program JKN-KIS di Tengah Pandemi

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya