Kasus Ketenagakerjaan di Sidang ILO Ditutup, Kemnaker: Alhamdulillah!

ILO Geneva sangat mengapresiasi kinerja Kemnaker

Jakarta, IDN Times - International Labour Office (ILO) Geneva menyatakan selesai perihal kasus ketenagakerjaan Indonesia bernomor 3305 yang didaftarkan dan diadukan International Union Food (IUF) sejak tahun 2018. Kabar tersebut tentunya menjadi hal yang menggembirakan bagi Indonesia, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Bahkan, menurut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, ILO Geneva sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Indonesia, khususnya Kemnaker karena sejak 2018 telah menjawab dan meng-counter semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara yang sangat baik, elegan, serta didukung data yang akurat dan lengkap.

"Alhamdulillah per hari ini kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, di Jakarta, Jumat (6/11/2020) lalu.

1. Pemerintah dituduh terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT CRI

Kasus Ketenagakerjaan di Sidang ILO Ditutup, Kemnaker: Alhamdulillah!Sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom pada setiap hari. (Dok. Kemnaker)

Untuk diketahui, Kemnaker sedang mengikuti sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom pada setiap hari. Salah satu hasil Sidang Governing Body ILO ke-340 November 2020 ini ialah ditutupnya kasus nomor 3305.

Anwar Sanusi menceritakan, kasus tersebut dilaporkan IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI). Tuduhan tersebut ialah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI yang semena-mena. Pemerintah Indonesia pun dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI.  

Baca Juga: Kemnaker: Kerja Sama Ketenagakerjaan ASEAN Harus Lebih Dipererat 

2. Kemnaker secara konsisten berjuang menyanggah segala tuduhan

Kasus Ketenagakerjaan di Sidang ILO Ditutup, Kemnaker: Alhamdulillah!Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok. Kemnaker)

Lebih lanjut, Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa sejak 2018, Kemnaker secara konsisten berjuang menyanggah segala tuduhan di kasus tersebut dengan memberikan penjelasan kepada ILO Geneva beserta bukti-bukti dan data. 

Hingga akhirnya Komite Kebebasan Berserikat ILO Geneva menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari Pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia dan para pihak berkomitmen melaksanakan putusan hukum tersebut. 

3. Komite Kebebasan Berserikat di ILO percaya dengan kebijakan Kemnaker perihal menjamin kebebasan berserikat

Kasus Ketenagakerjaan di Sidang ILO Ditutup, Kemnaker: Alhamdulillah!Sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom pada setiap hari. (Dok. Kemnaker)

Proses mutasi yang dilakukan PT CRI karena kebutuhan perusahaan yang sudah dikomunikasikan ke pekerja melalui dialog sosial. Dengan demikian, mutasi bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja. 

"Komite Kebebasan Berserikat di ILO Geneva mengapresiasi bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pertemuan, dialog sosial yang produktif, dan memfasilitasi penyelesaian di dalam negeri," tutur Indah.

Komite Kebebasan Berserikat di ILO juga, sambungnya, percaya dengan kebijakan dan komitmen terus-menerus dari pemerintah (Kemnaker) untuk menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia. (CSC)

Baca Juga: Kemnaker: Millennial Harus Sigap agar Tak Tertinggal Transformasi Zaman

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya