Pandemik COVID-19 Masih Jadi Ancaman, Begini Kebijakan Pesantren

Pesantren menyikapi kebijakan pemerintah dengan 3 bentuk

Jakarta, IDN Times - Saat terjadi wabah pandemik COVID-19, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan COVID-19, yaitu sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Karena itu, wajib dilakukan upaya penanggulangan, adanya imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dengan slogan di rumah saja, serta pemerintah juga mengimbau untuk melaksanakan belajar dari rumah.

Kebijakan pemerintah tersebut disikapi pesantren (sebagai lembaga penyelenggara pendidikan) dengan tiga bentuk, yakni memulangkan seluruh santri, memulangkan sebagian santri, dan tidak memulangkan seluruh santri. Beragam alasan pun dikemukakan pesantren terkait memulangkan dan tidak memulangkan santri. 

Selain itu, pembelajaran santri menggunakan model pembelajaran yang khas pesantren atau model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Untuk lebih jelasnya, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) melakukan riset terkait kebijakan pembelajaran di pesantren dengan adanya pandemik. Yuk disimak!

1. Pesantren ada yang memulangkan seluruh santri dan sebagian santri

Pandemik COVID-19 Masih Jadi Ancaman, Begini Kebijakan PesantrenIlustrasi santri (ceramahmotivasi.com)

Sebelumnya, survei dilakukan secara online. Penentuan sampel pesantren dilakukan secara incidental sampling dengan melibatkan seluruh Kasi Pondok Pesantren yang terjangkau di seluruh Kantor Kementerian Agama di Indonesia dengan respondennya ialah pimpinan/pengurus/pengasuh pesantren.

Secara keseluruhan jumlah sampel yang terjaring sebanyak 1.262 pesantren. Provinsi yang banyak menjadi sampel pesantren yang terjaring lima terbanyak secara berurutan ialah Jawa Timur (30,3 persen), Lampung (18,7 persen), Jawa Barat (13,7 persen), Banten (11,97 persen), dan Sulawesi Selatan (4,44 persen).

Umumnya, pesantren menyikapi kebijakan Keppres No 11 Tahun 2020 dengan memulangkan seluruh santri dan memulangkan sebagian santri. Bagi pesantren yang memulangkan seluruh atau sebagian santri karena alasan mengikuti imbauan pemerintah untuk belajar dari rumah, serta pesantren tidak mau ambil risiko tertularnya wabah COVID-19. Alasan lingkungan pesantren lebih aman menjadi alasan utama pesantren tidak memulangkan santrinya.

Baca Juga: Masih Ingat Nada Pesantren Rock n Roll? Begini Potretnya Sekarang

2. Sebagian besar pesantren telah menyiapkan protokol kesehatan

Pandemik COVID-19 Masih Jadi Ancaman, Begini Kebijakan PesantrenPondok Pesantren Al Lathifiyyah II Bahrul Ulum Jombang. (IDN Times/Zainul Arifin)

Saat pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal, sebagian besar pesantren akan mengembalikan santri (85 persen), dan sisanya (15 persen) pesantren tidak akan mengembalikan santri. 

Umumnya, pesantren dalam memasuki new normal mengaku mengembalikan santri ke pesantren dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hanya 11 persen yang mengaku tidak akan mengembalikan santri ke pesantren sampai kondisi aman dari COVID-19. 

Selain itu, sebagian besar pesantren telah menyiapkan protokol kesehatan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi pencegahan COVID-19 (77,9 persen) dan memastikan kesehatan santri melalui surat keterangan sehat (66,8 persen). 

Ada pula sebagian kecil pesantren yang telah menyiapkan protokol kesehatan dalam bentuk menyiapkan klinik kesehatan pesantren beserta perlengkapannya, berkoordinasi secara intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat, menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun), menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, dan meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama (karpet, sajadah, dan rukuh).

3. Sebagian pesantren juga telah menyiapkan pembelajaran ketika santri kembali ke pesantren

Pandemik COVID-19 Masih Jadi Ancaman, Begini Kebijakan PesantrenIlustrasi pesantren (pondok-modern-darussalam-gontor.blogspot.sg)

Berdasarkan hasil riset yang dikeluarkan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag, sebagian pesantren juga telah menyiapkan pembelajaran ketika santri kembali ke pesantren dengan menggunakan masker, mengatur jarak tempat belajar/mengaji antar santri, tidak berkerumun, membiasakan cuci tangan.

Pesantren juga perlu mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar lingkungan pesantren serta melakukan penyemprotan desinfektan terhadap sarana dan prasarana pesantren secara rutin. Pesantren pun amat membutuhkan dukungan sarana prasarana untuk memenuhi protokol kesehatan. 

Selain itu, pesantren secara berurutan membutuhkan bantuan operasional pesantren, perbaikan sarana prasarana pesantren, insentif ustaz dan tenaga kependidikan, sedangkan dukungan pemeriksaan kesehatan dan bantuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hanya dibutuhkan sebagian kecil pesantren.

Dari kesimpulan hasil survei yang dilakukan, beberapa poin bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke penyusunan rancangan regulasi tentang Penerapan Adaptasi New Normal di Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Berbasis Asrama. (WEB)

Baca Juga: Jadi 'Anak Pesantren', 10 Potret Sandrinna Michelle Pakai Hijab

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya