KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye

Memilih untuk Indonesia

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk hal-hal yang dilarang dalam desain alat peraga kampanye (APK).

Aturan mengenai pelaksanaan kampanye tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023. Dalam Bab II lampiran keputusan tersebut, dijelaskan mengenai metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

1. Metode kampanye yang diperbolehkan

KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga KampanyeIlustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Metode kampanye juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, serta iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Metode atau bentuk lain kampanye yang juga dibolehkan adalah rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini 3 Langkah Kominfo Berantas Hoaks Pemilu 2024

2. Berbagai aturan yang ditetapkan selama masa kampanye

KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga KampanyeIlustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 juga mengatur sejumlah larangan terkait desain alat peraga kampanye (APK). Berikut 5 larangan dalam desain alat peraga kampanye atau APK, dikutip dari laman resmi KPU.

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memuat konten yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina suku, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.

4. Menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

5. Menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.

Adapun pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut.

  • Etika.
  • Estetika.
  • Kebersihan.
  • Keindahan.
  • Keamanan.

3. Kampanye 75 hari

KPU Keluarkan 5 Larangan Desain Alat Peraga KampanyeIlustrasi Kampanye Pilpres 2019 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, KPU RI menetapkan masa kampanye untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) serta calon legislatif selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," ujar Anggota KPU Idham Holik. (WEB)

Baca Juga: Jusuf Kalla: Masjid Tidak Boleh Dipakai Kampanye

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya