Diduga Ada Oknum Pendamping PKH Nakal, Mensos: Kami Pasti Berhentikan!

Bisa dipidana juga karena telah merugikan para KPM

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/6/2021).

Jika terbukti, kata Mensos, oknum pendamping PKH itu bisa dipidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).

“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya, silakan tanya ke Polres Malang saja ya,” ujar Mensos. 

1. Kemensos pastikan akan memproses pelanggaran yang terjadi

Diduga Ada Oknum Pendamping PKH Nakal, Mensos: Kami Pasti Berhentikan!Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menyerahkan bantuan PKH bagi KPM. (Dok. Kemensos)

Sebagaimana diketahui, terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam, ada yang Rp3 juta per tahun dan penyelewengan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017. 

“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi,” kata Mensos. 

Mensos Risma menandaskan di daerah lain pun ada oknum seperti ini, tetapi Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut. 

“Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya,” ungkapnya. 

Baca Juga: Rumah Zakat Targetkan Bantu 2,5 Juta Penerima Manfaat di Tengah COVID

2. Bantuan PKH tidak dalam bentuk barang

Diduga Ada Oknum Pendamping PKH Nakal, Mensos: Kami Pasti Berhentikan!Salah satu warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). (Dok. Kemensos)

Kemensos pun memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima setiap KPM yang berhak menerimanya. 

“Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami,” katanya. 

3. Memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017

Diduga Ada Oknum Pendamping PKH Nakal, Mensos: Kami Pasti Berhentikan!Ilustrasi petugas Kantor Pos memotret warga untuk data bukti penerima bantuan sosial tunai di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (13/5). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Sebelumnya, seorang pendamping PKH berinisial “P” yang direkrut pada 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM.

Ia memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017 sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.  

Sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021 KKS disimpan dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P pun membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah. (WEB)

Baca Juga: Kemensos Cairkan Bansos PKH Rp6,53 Triliun bagi KPM di Indonesia 

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya