Gakkum KLHK Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Donggala

Terdapat 65 panggal kayu bantalan berbagai ukuran

Jakarta, IDN Times – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 1 unit mobil truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen pada Minggu (6/8) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tenggara. Truk Hino Dutro 130 HT berwarna merah tersebut mengangkut 65 panggal kayu bantalan berbagai ukuran yang tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan.

Selain barang bukti, tim juga mengamankan 1 orang pelaku berinisial A (28 tahun) di tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian membawa A (28) beserta barang bukti ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, A (28) ditetapkan sebagai tersangka. 

1. Tersangka telah dititipkan ke Rutan Kelas I Kota Palu

Gakkum KLHK Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di DonggalaTim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 1 unit mobil truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen pada Minggu (6/8). (Dok. KLHK)

Saat ini, tersangka telah dititipkan ke Rutan Kelas I Kota Palu, sedangkan barang bukti telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Rampasan Negara Kota Palu. Tersangka dijerat dengan pasal kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan/ atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: KLHK Beri Sangsi TPK Sarimukti, Walhi: Semoga DLH Jabar Sadar

2. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara

Gakkum KLHK Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di DonggalaDok. KBR.id

Tersangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

3. Terus menindak tegas pelaku kejahatan di bidang kehutanan

Gakkum KLHK Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di DonggalaTim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 1 unit mobil truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen pada Minggu (6/8). (Dok. KLHK)

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Aswin Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di bidang kehutanan. “Agar bisa mendapatkan efek jera dan mengurangi risiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal atau tanpa disertai dokumen resmi yang sah,” tandasnya. (WEB)

Baca Juga: Gakkum LHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulawesi Barat

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya