Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa Mei 1998, Marzuki Darusman mengatakan, penyangkalan perkosaan massal 1998 diduga kuat sengaja dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Hal itu, kata Marzuki, diduga terkait proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Kebudayaan. Pada 20 Juli 2025 lalu, penulisan ulang sejarah itu sudah memasuki tahap uji publik.
Dalam pandangan koalisi masyarakat sipil melawan impunitas, ada bagian-bagian tertentu yang tidak dimasukan ke dalam sejarah versi pemerintahan Prabowo Subianto. Salah satunya pemerkosaan massal yang terjadi saat kerusuhan Mei 1998.
"Pernyataan yang melecehkan tragedi Mei 1998 juga terkait kuat dugaan ucapan yang terlepas oleh saudara Menteri (Fadli Zon) sehubungan dengan rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah Indonesia," ujar Marzuki, dikutip dari YouTube KontraS pada Jumat (12/9/2025).
Itu sebabnya Marzuki menjadi salah satu penggugat individu pernyataan Fadli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya, ia ingin melindungi para korban pemerkosaan Mei 1998.
"Mereka terbukti telah mengalami tindakan-tindakan traumatis hingga saat ini terkait pada usaha tidak hanya melecehkan tetapi juga menyangkal (perkosaan) Mei 1998," tutur dia.
Ia menilai pemerintahan Prabowo Subianto seharusnya melanjutkan pemberian tanggung jawab kepada para korban yang sudah dimulai di rezim Joko "Jokowi" Widodo. Di era pemerintahan Jokowi, ia mengakui telah terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Pelanggaran HAM berat di masa lalu di pemerintahan sebelumnya diakui sebagai utang untuk diselesaikan," katanya.