Jakarta, IDN Times – Iddah secara umum dapat didefinisikan sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan yang baru berpisah dari suaminya, baik karena bercerai atau ditinggal wafat. Namun, ada beberapa pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian idah.
Ulama Hanafiyah mengungkapkan, masa iddah merupakan masa penantian seorang perempuan untuk mengukuhkan status yang bersifat material, seperti memastikan kehamilan, atau untuk hal-hal yang berkaitan dengan moral, seperti menjaga kehormatan suami.
Sementara kalangan Malikiyah memberikan definisi iddah sebagai masa kosong yang harus dijalani oleh seorang perempuan yang bercerai atau ditinggal mati suami. Selama masa tersebut, perempuan dilarang untuk menikah dengan laki-laki lain.
Terlepas dari pengertian yang berbeda-beda, ada banyak fakta lain seputar masa iddah. Berikut ini beberapa fakta terkait masa iddah bagi perempuan yang ditalak cerai oleh suaminya berdasarkan hukum islam.