Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Nikah dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Jakarta, IDN Times - Pernikahan termasuk sebagai sebuah ibadah dalam Islam. Menikah juga sangat dianjurkan Rasulullah SAW, terutama bagi umat manusia yang telah memiliki kemampuan melaksanakan pernikahan.

Dilansir dari laman islam.nu.or.id, nikah dalam kaidah kebahasaan memiliki makna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah syariat dan sesuai penjelasan dalam kitab Fathul Wahab, nikah memiliki definisi sebagai akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafaz nikah atau sejenisnya.

Selain itu, menurut sudut pandang hukum, terdapat penjelasan yang menyatakan nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, dan tidak terbatas pada satu hukum saja.

Dipengaruhi kondisi seseorang, hukum nikah tidak bisa digeneralisasi dan memungkinkan adanya penyesuaian. Berdasarkan pendapat Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, hukum nikah dalam Islam dapat dirinci sebagai berikut:

1. Nikah dengan hukum sunah dianjurkan bagi yang sudah mampu

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Salah satu hukum nikah dalam Islam adalah sunah. Meski sangat dianjurkan Rasulullah, nikah memiliki hukum sunah karena hanya dianjurkan bagi seseorang yang sudah mampu melaksanakan pernikahan.

Hal ini didukung hadis Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”

2. Sunah ditinggalkan atau dianjurkan untuk tidak menikah

Ilustrasi pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Dalam Islam, terdapat pula hukum nikah yang menganjurkan untuk ditinggalkan. Atau secara sederhana, hukum ini menganjurkan seseorang untuk tidak menikah.

Hukum ini berlaku bagi seseorang yang tidak memiliki kelebihan harta untuk melaksanakan pernikahan dan menghidupi rumah tangga, meskipun seseorang tersebut benar-benar menginginkannya.

Didukung firman Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 33 yang berbunyi:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ

Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Jika orang tersebut tetap memaksakan diri menikah, maka dianggap meninggalkan apa yang lebih baik untuk dirinya. Dianjurkan bagi seseorang tersebut untuk mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berdoa hingga memiliki kemampuan.

3. Makruh bagi mereka yang memiliki penyakit atau tidak mampu menafkahi

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Hukum nikah juga bersifat makruh dalam Islam bagi umat yang memiliki beberapa kondisi, seperti tidak ingin menikah karena keinginan diri sendiri maupun penyakit, dan umat yang tidak memiliki kemampuan menafkahi.

Apabila seseorang berada dalam kondisi tersebut, namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan pernikahan, maka pernikahan tersebut dikhawatirkan akan mengalami kesulitan, sebab kewajiban tidak mampu menunaikan kewajiban dalam pernikahan.

4. Lebih utama jika tidak menikah

default-image.png
Default Image IDN

Hukum nikah dalam Islam yang menunjukkan lebih baik seseorang tidak menikah berlaku bagi umat yang berada dalam kondisi tidak memerlukan pernikahan. Kondisi ini bisa disebabkan dengan berbagai alasan, seperti sibuk bekerja atau menuntut ilmu.

Meski seseorang tersebut memiliki kemampuan melaksanakan pernikahan, serta menjalankan rumah tangga dan menafkahi istri, namun bila berada dalam kondisi yang tidak memerlukan pernikahan, maka hukum lebih utama jika tidak menikah akan berlaku.

5. Lebih utama jika menikah

Ilustrasi buku nikah (IDN Times/Istimewa)

Dalam Islam, nikah yang termasuk ke dalam hukum lebih utama jika menikah berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan menjalankan pernikahan dan menafkahi keluarga. Didukung pula oleh kondisi seseorang tidak disibukkan oleh suatu hal.

Seseorang yang berada dalam kondisi tersebut sebaiknya melaksanakan nikah, karena telah memenuhi kesiapan yang diperlukan.

6. Wajib dan haram dalam hukum menikah secara Islam

Ilustrasi pernikaha. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, terdapat pandangan lain mengenai hukum nikah dalam Islam yakni hukum nikah adalah wajib saat seseorang mempunyai keinginan kuat menyalurkan hasrat seksualitasnya, maka diwajibkan menikah guna menghindari tindakan maksiat di luar pernihakan.

Dan hukum haram dalam pernikahan akan berlaku bagi seseorang yang melaksanakan pernikahan dengan niat serta tujuan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya, menikah untuk menguasai harta kekayaan orang lain, mencelakai orang lain, dan sebagainya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Rochmanudin Wijaya
3+
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us