Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menanggapi keputusan MK ini, Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin mengaku bahwa pemerintah menerima keputusan ini.
“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ma'ruf, di Jakarta, Kamis (25/5/2024).