Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyebutkan, masa penahan Fakarich diperpanjang 40 hari ke depan.
"Tersangka FSP (Fakar Suhartami Pratama) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Chandra dilansir ANTARA, Selasa (17/5/20232).
Perpanjang masa penahanan ini karena masa penahan 20 hari di kepolisian telah habis, terhitung sejak ditangkap dan ditahannya tersangka Fakarich yakni dari 5 April hingga 24 April.