Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah luar Jawa-Bali, dari 1-14 Maret 2022. Perpanjangan PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.

Sementara untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang dari 1 sampai 7 Maret 2022. Keputusan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022.

1. Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali menggunakan indikator vaksinasi

Masyarakat Kota Semarang mendapatkan vaksinasi booster di sentra vaksinasi Tentrem Mal Semarang, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama seperti aturan sebelumnya.

"Yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama," kata Safrizal di sela-sela Peringatan HUT Damkar ke-103 di Jakarta, seperti dilansir Puspen Kemendagri, Selasa (1/3/2022).

2. Jumlah daerah dengan PPKM Level 3 naik, dari semula 118 menjadi 320 daerah

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di