Warga melintasi mural tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Sementara itu, di wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang dari 1 sampai 7 Maret 2022. Hal ini karena jumlah daerah dengan PPKM Level 4 meningkat, dari semula 4 menjadi 7 daerah.
Sedangkan daerah Jawa-Bali yang berhasil turun dari Level 3 menjadi Level 2 jumlahnya berkurang, dari semula 25 daerah hanya tinggal 13 daerah. Sementara daerah yang berstatus PPKM Level 1 tidak ada.
Di masa pernpanjangan PPKM ini, pemerintah terus berupaya mempercepat vaksinasi di daerah-daerah yang capaian dosis pertama masih di bawah 70 persen dan dosis kedua di bawah 50 persen.
"Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan, bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua," ujar Safrizal.