Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum menentukan mekanisme terkait unggahan berupa ajakan atau iklan kampanye, yang dilakukan buzzer di masa tenang pada 14-16 April 2019. Sebab, pembahasan kedua belah pihak baru mengenai aturan pelarangan pemasangan iklan yang dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana.
"Kami tadi membatasi pembahasan mengenai aturan platform itu tentang pembuatan iklan penayangannya saja. Soal buzzer tadi belum dibahas, jadi sampai saat ini belum ada larangan. Nanti yang soal buzzer akan kita tindaklanjuti ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Samuel Abrijani di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3).