Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kominfo (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum menentukan mekanisme terkait unggahan berupa ajakan atau iklan kampanye, yang dilakukan buzzer di masa tenang pada 14-16 April 2019. Sebab, pembahasan kedua belah pihak baru mengenai aturan pelarangan pemasangan iklan yang dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana.

"Kami tadi membatasi pembahasan mengenai aturan platform itu tentang pembuatan iklan penayangannya saja. Soal buzzer tadi belum dibahas, jadi sampai saat ini belum ada larangan. Nanti yang soal buzzer akan kita tindaklanjuti ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Samuel Abrijani di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3).

1. Kemkominfo masih mengkaji bagaimana penanganan buzzer di masa tenang

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Samuel mengungkapkan pihaknya terus mengkaji dengan pihak-pihak terkait di pemilu, bagaimana penanganannya terhadap buzzer komersial yang berpotensi masih bisa menyebarkan ajakan di media sosial. Menurut dia, itu perlu dibahas dengan KPU apakah melanggar aturan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

"Jadi, kalau itu termasuk, ya bisa kami tindak lanjuti. Tapi, sejauh ini baru iklan ke platform, belum kepada individual," ujar dia saat memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Bawaslu dan platform-platform media sosial.

2. Kemkominfo tak mau dianggap membatasi ruang demokrasi masyarakat

(Ilustrasi) pexels.com/@andri

Sejauh ini, kata Samuel, Kemkominfo memang belum memiliki tolok ukur menangani kriteria buzzer yang dimaksud. Sebab, pihaknya harus berhati-hati karena tak mau disebut membatasi ruang demokrasi masyarakat.

Jika konsistensi unggahan dijadikan salah satu acuan, kata Samuel, hal itu belum bisa dijadikan penilaian bahwa seseorang adalah seorang buzzer. "Itu kan akun masyarakat, bagaimana kita memilihnya? Kami ini belum tahu dan itu perlu perumusan lebih tegas lagi," kata dia.

3. Kemkominfo butuh waktu untuk buat mekanisme terkait aktivitas buzzer di hari tenang

Pexels.com/Rawpixel.com

Karena itu, menurut Samuel, Kominfo meminta waktu untuk bisa membahas mekanisme terkait aktivitas buzzer di masa tenang kampanye nanti. Sehingga, nantinya tak menimbulkan polemik yang terjadi menuju masa pemungutan suara.

"Jadi mohon waktu lagi, minggu depan mudah-mudahan kami bisa beri jawabannya (terkait buzzer) karena kami masih ada waktu lagi. Makannya kita harus lakukan sedini mungkin membahas hal itu, sehingga pada hari H-nya, itu kami sudah bisa lakukan mekanisme nya," kata dia.

4. Kemkominfo dan Bawaslu sepakat melarang penayangan iklan selama masa tenang kampanye

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sepakat memutuskan melarang penayangan iklan kampanye selama masa tenang, yang akan jatuh pada 14-16 April 2019. Segala jenis unggahan yang bersifat ajakan dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana pun dilarang saat masa itu.

Tapi, kata Samuel, perlakuan berbeda diberikan kepada masyarakat biasa, sebab aktivitas mereka di media sosial tidak bisa dibatasi. Bawaslu dan Kominfo berkilah, pihaknya tak bisa melarang individu yang mengunggah suatu ajakan atau kampanye yang ada dalam percakapan pengguna di media sosial, sepanjang itu bukan iklan berbayar (advertorial).

Editorial Team